visitaaponce.com

331 Bangunan PKL Liar di Puncak Dibongkar

331 Bangunan PKL Liar di Puncak Dibongkar
Penertiban bangunan PKL di puncak(MI/Dede Susianti)

PEMERINTAH Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.

Pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan ratusan petugas dan menggunakan dua alat berat bekho. Pembongkaran sempat mendapat penghadangan dari para pemilik lapak dan terjadi bentrokan warga.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menjelaskan benturan fisik memang tidak bisa dihindari mengingat dalam pembongkaran ada upaya penghadangan. Dalam menangananinya, pihaknya tetap melakukan langkah-langkah humanis, namun juga bertindak tegas ketika para pedagang melakukan anarkis.

Baca juga : Rest Area Gunung Mas Puncak Ditargetkan Beroperasi Juni 2023

"Kita melakukan tindakan sesuai ketentuan di ambil unsur kepolisian ketika mereka anarkis. Tadi ada dua orang yang diamankan karena betul-betul melakukan perbuatan anarkis terhadap anggota kita,"jelas Cecep.

Dia menjelaskan, dalam penertiban saat itu totalnya ada sebanyak 331 bangunan atau lapak liar. Seeblumnya, pihaknya mengklaim sudah melakukan sosialisasi dengan memberikan pemberitahuan agar melakukan pengosongan.

"Tujuh hari sebelum penertiban ini, kita sudah minta mereka mengosongkan bangunan

Baca juga : Langgar Aturan, PKL di Kawasan Lembang bakal Ditertibkan

Tapi sampai tadi pagi mereka masih belum mengosongkan,"katanya.

Dia menjelaskan, pnertiban ini lanjutnya tidak serta merta, namun ada latar belakangnya. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya mereka mereka (para pedagang) ini sdua minta relokasi. Pemerintah menyiapkannya yakni Rest Area Gunung Mas, Puncak. Namun ketika tempat tersebut sudah disiapkan, mereka tidak juga pindah.

Selain untuk mengoptimalkan keberadaan Rest Area Puncak, pembongkaran itu lanjutnya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 pasal 12 grup G terkait penertiban pada bangunan tanpa izin.

Baca juga : Kota Tua Direvitalisasi, Wagub DKI: Banyak PKL Ogah Ditertibkan

Di lokasi penertiban Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menegaskan, bahwa pemanfaatan rest area ini sangat penting.

Selain memberikan jaminan dalam melakukan usaha, juga ingin memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang terutama para pedagang di wilayah Puncak Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, Rest Area Gunung Mas telah dibangun sejak 8 tahun lalu pada tahun 2017. Bahkan, berdasarkan dokumen DPRD bahwa pada 2005 ada perjanjian antara para pedagang dan DPRD Kabupaten Bogor, para pedagang akan secara sukarela siap untuk dipindahkan dan menempati jika rest area sudah terbangun.

Baca juga : Pemkot Denpasar Tertibkan PKL Jualan di Taman Kota

“Rest area sudah kami bangun, tentu harus segera dimanfaatkan jangan sampai mubazir. Saya pikir sosialisasi sudah cukup, pemberitahuan sudah, pengumuman sudah, hari ini kita dorong untuk ayo sama-sama memanfaatkan rest area ini,”kata Pj Bupati.

Untuk itu kata Pj, kepada seluruh pedagang kawasan Puncak untuk memahami bahwa penggeseran ini bukan hanya dalam rangka ketertiban umum, tetapi juga untuk estetika kawasan Puncak.

Karena kawasan Puncak ini adalah kawasan yang menjadi ikon Kabupaten Bogor, sehingga harus terjaga estetikanya, keasriannya. Termasuk dalam rangka mengurangi terjadinya kemacetan di kawasan Puncak ini.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat