visitaaponce.com

KPA Soroti Mandeknya Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Lampung

KPA Soroti Mandeknya Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Lampung
Ilustrasi(Dok MI)

DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation yang Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai pemalsuan akta jual beli (AJB) kerap menjadi salah satu modus dalam dunia kasus pertanahan.

Tujuannya agar tanah bisa berpindah dari pemiliknya yang sah dan bahkan sekarang dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang lain. Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi kasus Sarimewati yang tengah memperjuangkan tanahnya seluas 30 hektare di Lampung.

“Besar kemungkinan mangkraknya kasus ini adalah permainan antara pihak-pihak yang memanfaatkan tanah tersebut sehingga dengan status seolah-olah dalam keadaan sengketa dan mereka dapat terus saja memanfaatkan tanah. Saya khawatir ada motif ekonomi yang besar sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan tuntas," ujar Iwan lewat keterangan yang diterima, Minggu (12/3)

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ketika Sarimewati melaporkan penyerobotan lahan pada 2016 ke Polda Lampung. 

AN selaku terlapor karena masuk lahan di Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, tanpa izin dengan melakukan pengerukan tanah secara besar-besaran dan tidak berizin.

Belakangan, tanah yang dikeruk itu disewakan dan dikerjakan oleh orang lain, termasuk tersangka AN sendiri. 

Atas laporan ini, AN sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun AN tidak ditahan oleh pihak terkait dengan alasan belum lengkap bukti perkara. 

Bukti yang dimaksud adalah bukti dugaan pemalsuan surat surat. Saat ini, bukti kepemilikan lahan atas nama Sarimewati dikuasai AN yang merupakan terlapor sekaligus adik iparnya. AN menikah dengan adik Sarimewati yang meninggal pada 2018.

Sarimewati mempercayakan surat kepemilikan tanah kepada adiknya karena tinggal di Lampung sementara dia tinggal Jakarta. 

AN dipolisikan memalsukan surat kepemilikan lahan karena Sarimewati juga memegang foto kopi legalisir yg di sahkan oleh kecamatan dan tercatat warkahnya di kelurahan mau pun di kecamatan. kepemilikan lahan seluas 30 hektare tersebut. 

Namun oleh pihak penyidik dan kejaksaan berkas ditolak karena butuh bukti surat 12 SKJB asli yang diduga palsu yang ada pada tersangka.  

Iwan menegaskan, dugaan pemalsuan sebenarnya bisa dilacak kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjalankan AJB tersebut. 

"Namun apabila belum ada balik nama, dan ibu Sarimewati tidak memiliki sertifikat asli yang ia pegang, dengan dasar foto kopi sertifikat lama, identitas diri dan surat kehilangan sebenarnya BPN dapat mengganti sertifikat tersebut,” jelas Iwan.

Dengan konstruksi yang demikian, lanjut Iawan, lambannya kepolisian meneruskan perkara ini karena dianggap oleh pihak kejaksaan belum lengkap. “Saya kira kepolisian kita sangat memahami soal-soal semacam ini. Keengganan polisi menemukan bukti surat kepemilikan yang asli (sah) bisa jadi dikarenakan belum berkoordinasi dengan pihak BPN-RI,” tegasnya.

 Sementara itu, kuasa hukum Sarimewati, Marwan menjelaskan, status tersangka yang melekat pada AN diputus pada 2020. Marwan berharap kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa kepada tersangka AN.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF. Hutagalung mengatakan, terkait AJB yang pihaknya telah melakukan penggeledahan. Namun, hasil dari penggeledahan itu tidak ditemukan AJB.

Disinggung, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk AN, Reynold mengamini hal tersebut. “Sudah, dan sudah beberapa kali dikirim berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, JPU meminta legalitas kepemilikan,” imbuhnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat