visitaaponce.com

Bupati Don Tegaskan tidak Ada Kerugian Negara dalam Revitalisasi Pasar Danga

Bupati Don Tegaskan tidak Ada Kerugian Negara dalam Revitalisasi Pasar Danga
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do(MI/Ignas Kunda)

BUPATI Nagekeo Johanes Don Bosco Do memberikan pernyataan bahwa tidak ada kerugian negara dalam revitalisasi Pasar Danga tahun 2019 lalu.

“Tidak ada kerugian negara sedikit pun dalam revitalisasi pasar. Bahkan masyarakat secara sukarela menyumbang bahan urugan, kendaraan bahan bakar semuanya sumbangan pelaku usaha, serta peralatan dari PUPR, sekali lagi saya sampaikan tidak ada kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers (29/03).

Don menjelaskan revitalisasi pasar sebagai permintaan masyarakat sendiri melihat kondisi pasar yang semrawut sehingga para pedagang juga secara sukarela memindahkan lapak-lapaknya. Ia juga mengungkapkan pernah dipanggil oleh Kasat Reskrim Iptu Rifai pada 2019 lalu namun tidak dilanjutkan karena ia harus menghadirkan penasihat hukum sendiri. Bupati Don juga menjelaskan belum sepantasnya 3 orang tersebut dijadikan tersangka

Baca juga: 3 Tersangka Sebut Ada Perintah Bupati Dalam Pemusnahan Aset Pasar Danga Nagekeo NTT

“Sebagai pejabat pembina kepegawaian setahu mereka belum sampai ke level itu, mereka orang biasa saja. Kita akan menggunakan BPK yang mengerti soal aset dan kalau perlu tim independen, karena ini sebuah pertaruhan tentang kredibilitas. Lembaga pemerintah yang bilang aset atau bukan aset rugi atau tidak rugi hanya BPK yang lain tidak,” pungkas Don. 

Media Indonesia coba menelusuri bukti pencatatan aset di Dinas Koperindag Nagekeo. Kartu Inventaris Barang (KIB) menyebut hanya ada 2 bangunan yang masih tercatat dan bernilai yakni bangunan Kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp. 267.655.000 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit di bagian timur dan barat senilai Rp. 333.621.750 sesuai besar angka yang disebut penyidik sebagai total loss kerugian negara. Kedua bangunan tersebut diperoleh dari Kabupaten Ngada tahun 2007 sebagai kabupaten induk pemekaran dari Kabupaten Nagekeo.

Baca juga: Pemkab Bantah Penghapusan Aset Pasar Danga, Polisi: Tunggu Konferensi Pers

Media Indonesia juga mendatangi lokasi Pasar Danga mendapati 4 bangunan senilai yang disebutkan pihak penyidik juga masih berdiri. Satu bangunan terdiri dari 5 ruangan dengan satu ruangan berukuran 3x4 m atau 12 meter persegi. Sehingga totalnya 60 meter persegi untuk 5 ruangan. Karena ada 4 bangunan sehingga totalnya menjadi 240 meter persegi sama sesuai data dalam Kartu Inventaris Barang Koperindag nagekeo. Hal ini diperkuat dengan dokumen sejumlah pedagang yang membeberkan surat ketetapan retribusi dimana tertera luas satu ruangan 12 meter persegi.

Sebelumnya pihak Pemda Nagekeo membantah adanya penghapusan aset negara dalam proses revitalisasi Pasar Danga pada tahun 2019. Revitalisasi hanya menyasar lapak-lapak pedagang yang dibuat sendiri oleh pedagang serta beberapa bangunan yang nilai asetnya nol dan tidak tercatat lagi dalam catatan aset dinas Koperindag Nagekeo.

"Kios Pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014 sedangkan bangunan 4 unit dengan nilai kerugian  sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan Kabupaten Ngada belum dimusnahkan, masih tercatat, masih digunakan hingga kini," ungkap kepala Bapelitbangda Nagekeo Kasimirus Doy. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat