visitaaponce.com

3 Tersangka Sebut Ada Perintah Bupati Dalam Pemusnahan Aset Pasar Danga Nagekeo NTT

3 Tersangka Sebut Ada Perintah Bupati Dalam Pemusnahan Aset Pasar Danga Nagekeo NTT
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai(MI/Ignas Kunda)

POLRES Nagekeo akhirnya memberikan pernyataan perkembangan dugaan korupsi pemusnahan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT pada Selasa malam, (28/3) setelah sebelumnya pada Sabtu (18/3) menetapkan 3 tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp333.621.750.

Pernyataan diberikan setelah melakukan pemeriksaan pada 3 tersangka selama 2 hari berturut- turut sejak senin kemarin hingga selasa malam pukul 22.00 Wita. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Nagekeo sekitar pukul 23.30 Wita, pihak penyidik menghadirkan 3 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni seorang kontraktor, dan 2 aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperindag Nagekeo.

Dalam keterangan pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menjelaskan penyidik telah melakukan pemanggilan secara resmi dan sah kepada masing-masing tersangka dan melakukan pemeriksaan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka. Penyidik juga menghadirkan penasihat hukum dari 2 tersangka dan menunjuk 1 penasihat hukum untuk satu tersangka lain.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Ende Gelar Musrenbang sambil Berlayar di Laut

Menurut Rifai, dalam pemeriksaan masing-masing tersangka sudah mengungkapkan perannya kemudian apa yang mereka lakukan sehingga sudah dituangkan dalam pemeriksaan berita acara masing-masing.

"Itu karena mereka melakukan atas perintah dan atensi, instruksi, arahan dari Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco. Mereka melakukan itu karena semuanya atas perintah," ungkap Iptu Rifai.

Baca juga: TNI Dukung Pemda Nagekeo Bangun Bandara di Penlok 2

Rifai menambahkan, kepada masing-masing tersangka dalam perkara ini diduga melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang masih dalam pemeriksaan nanti masih didalami semua agar cepat dituntaskan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan sangkaan Pasal 2, 3, 9 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Diduga perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara yang telah ada dalam hasil perhitungan. Terkait 4 gedung yang dimusnahkan, Rifai menjelaskan bukan berada di sebelah barat atau di timur namun gedung tersebut berada di tengah pasar yang dimaksudkan penyidik dimana telah dirobohkan atau dimusnahkan pada tahun 2019 sebagai aset negara yang merugikan keuangan negara.

Perihal barang bukti dugaan korupsi Kasat Reskrim, Iptu Rifai, mengungkapkan sudah ada dalam berkas perkara itu dan terkait hal teknis sehingga tidak bisa disebutkan ketika ditanyai jurnalis dalam keterangan pers tersebut. Sedangkan tim ahli yang menghitung besar kerugian negara, kasat reskrim juga enggan untuk memberitahukan dan menjelaskan hal tersebut karena tidak perlu dijelaskan kepada publik.

"Itu tidak perlu menjelaskan kepada publik itu untuk kepentingan penyidikan," kata Rifai.

Sebelumnya pihak Pemda Nagekeo membantah adanya penghapusan aset negara dalam proses revitalisasi Pasar Danga pada tahun 2019.

Pemusnahan bangunan pada revitalisasi hanya menyasar lapak-lapak pedagang yang dibuat sendiri oleh pedagang serta beberapa bangunan yang nilai asetnya nol dan tidak tercatat lagi dalam catatan aset dinas Koperindag Nagekeo.

"Daftar aset Pasar Danga yang masih mempunyai nilai ada 2 bangunan yakni bangunan Kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp. 267.655.000 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit di bagian timur senilai Rp. 333.621.750 yang semuanya peninggalan dari Kabupaten Ngada. Kios pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014 sedangkan bangunan 4 unit dengan nilai kerugian sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan kabupaten Ngada belum dimusnahkan, masih tercatat, masih digunakan hingga kini. Pada penataan pasar tahun 2019 sejumlah bangunan yang dimusnahkan berupa pasar inpres dan pasar bantuan desa semuanya tidak mempunyai nilai buku atau nilainya sudah nol, " ungkap Kepala Bapelitbangda Nageko Kasimirus Doy.

Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do belum memberikan tanggapan terkait penyebutan dirinya dalam perintah pemusnahan aset Pasar Danga oleh para tersangka. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat