visitaaponce.com

Legalisasi Aset, Masyarakat Pesisir Butuh Kehadiran Negara

Legalisasi Aset, Masyarakat Pesisir Butuh Kehadiran Negara
Webinar GTRA Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 9 bertema Penguatan Skema Kebijakan Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Kamis (3/8).(Ist)

INDONESIA memiliki wilayah laut dan pesisir yang luas dengan potensi sumber daya alam sangat besar.

Namun begitu, masyarakat pesisir belum bisa lepas dari keterbelakangan ekonomi, sehingga membutuhkan kehadiran negara dalam hal ini berupa legalisasi aset.

Hal itu diharapkan mampu mendukung aktivitas perekonomian masyarakat di atas air meliputi area pantai dan laut.

Baca juga: Menteri Hadi : Legalisasi Aset Reforma Agraria Capai 4,1 Juta Hektare Tanah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni menyampaikan legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.

Hal itu disampaikan dalam webinar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 #RoadtoKarimun Series 9 bertema Penguatan skema kebijakan legalisasi aset permukiman di atas air, Kamis (3/8).

"Kami di birokrat memahami kepentingan bangsa ini. Orientasinya adalah kepada rakyat, maka sesungguhnya tentang legalisasi aset permukiman di atas air ini tidak perlu menjadi perdebatan."

"Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak sama. Negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki," tegas Raja Juli Antoni.

Baca juga: Daerah Kepulauan dan Pesisir Masa Depan Indonesia Maju

Ia pun berharap agar segala regulasi yang dibuat bertujuan memberikan hak kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali.

"Tujuan kita bernegara, the pursuit of happiness, membuat masyarakat bahagia, membuat masyarakat sejahtera."

"Apa pun regulasi yang kita buat, apa pun kebijakan yang kita create harus berorientasi pada tujuan kita berbangsa dan bertanah air," kata Wamen ATR/Waka BPN.

Pada kesempatan sama, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Herjon C M Panggabean mengatakan sudah ada kadaster kelautan untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut.

"Kadaster kelautan mendukung proses legalisasi aset permukiman di atas air, dengan prosedur di antaranya pengamatan pasang surut, pengukuran batas objek ruang perairan dan detail situasi, serta pengukuran kedalaman air," terangnya.

Baca juga: Masyarakat Pesisir Diminta Waspada Gelombang Tinggi

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurhadi Putra mengutarakan wilayah darat yang dapat dimanfaatkan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau sangat terbatas.

Dari total 2.025 pulau yang ada, hanya 487 pulau yang berpenghuni. 

Ia menyebutkan, sebaran masyarakat pesisir antara lain di Kota Batam 3.667 titik, Kota Tanjung Pinang 13 titik, Kabupaten Bintan 2.122 titik, Kabupaten Karimun 234 titik, Kabupaten Lingga 1.054 titik, Kabupaten Anambas 675 titik, dan Kabupaten Natuna 2.861 titik.

"Mengapa kami sangat konsen masyarakat Kepulauan Riau di sini? Agar masyarakat pesisir juga merasakan hadirnya negara. Kami semua memiliki semangat sama guna mewujudkan hadirnya negara bagi masyarakat pesisir, tidak hanya masyarakat di wilayah darat," papar Nurhadi Putra.

Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi Pada 7-8 Maret

Hadir sebagai narasumber, Sesdirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Farid Hidayat, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf, serta Kepala Dinas PU Provinsi Kepulauan Riau Abu Bakar.

Ikut hadir sebagai penanggap, Plt Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Yagus Suyadi dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Noer Fauzi Rachman. 

Webinar yang digelar secara daring dan luring di Harris Hotel Batam Center ini dimoderatori oleh Direktur Penatagunaan Tanah Doni Janarto Widiantono. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat