visitaaponce.com

Menteri Hadi Legalisasi Aset Reforma Agraria Capai 4,1 Juta Hektare Tanah

Menteri Hadi : Legalisasi Aset Reforma Agraria Capai 4,1 Juta Hektare Tanah
Ilustrasi Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat memberikan sambutan pada acara serah terima jabatan di Jakarta, Rabu (15/6).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso )

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan, program Reforma Agraria melalui legalisasi aset telah mencapai 4.140.028 hektare (ha) tanah dan redistribusi tanah seluas 1.478.496 hektare per Agustus 2022.

Ini disampaikan saat Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senin (5/9). Hadi menuturkan, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Hal tersebut dilakukan melalui penataan aset.

"Reforma Agraria bukan hanya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangannya.

Hadi juga menyampaikan bahwa redistribusi tanah dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat terdiri dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar dan tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan.

Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN membutuhkan kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, ia menyebur, rakyat miskin di Indonesia 71% hidupnya di sumber daya hutan. "Mereka ingin mendapatkan redistribusi TORA. Reforma Agraria ini akan terus kita laksanakan, kita akan berkoordinasi dengan KLHK," sambungnya.

Selanjutnya, Hadi memaparkan, berdasarkan laporan yang dihimpun, wilayah dengan permasalahan pertanahan terbesar antara lain Provinsi Riau, Provinsi Medan, dan Provinsi Jambi.

Ia bertekad untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jaksa Agung sudah komitmen, Kapolri, Mendagri juga mendukung. Sehingga saya mudah untuk melaksanakan," tegas Hadi.

Pada rapat kerja ini, Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat menyatakan dukungannya kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan Reforma Agraria.

Menurutnya penyelesaian konflik pertanahan dapat menekan aksi mafia tanah yang marak terjadi. "Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN mengatasi persoalan mafia tanah yang terjadi di berbagai wilayah, serta memberikan sanksi tegas bagi oknum aparatur yang terbukti terlibat," ucapnya.

Ia juga mendorong agar kementerian tersebut bisa cepat menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang masih terjadi di daerah dengan mengoptimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat