Menteri Hadi Legalisasi Aset Reforma Agraria Capai 4,1 Juta Hektare Tanah
![Menteri Hadi : Legalisasi Aset Reforma Agraria Capai 4,1 Juta Hektare Tanah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/5314e49ff560cafc8d283751987514ba.jpeg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan, program Reforma Agraria melalui legalisasi aset telah mencapai 4.140.028 hektare (ha) tanah dan redistribusi tanah seluas 1.478.496 hektare per Agustus 2022.
Ini disampaikan saat Rapat Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senin (5/9). Hadi menuturkan, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Hal tersebut dilakukan melalui penataan aset.
"Reforma Agraria bukan hanya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangannya.
Hadi juga menyampaikan bahwa redistribusi tanah dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat terdiri dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar dan tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan.
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN membutuhkan kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, ia menyebur, rakyat miskin di Indonesia 71% hidupnya di sumber daya hutan. "Mereka ingin mendapatkan redistribusi TORA. Reforma Agraria ini akan terus kita laksanakan, kita akan berkoordinasi dengan KLHK," sambungnya.
Selanjutnya, Hadi memaparkan, berdasarkan laporan yang dihimpun, wilayah dengan permasalahan pertanahan terbesar antara lain Provinsi Riau, Provinsi Medan, dan Provinsi Jambi.
Ia bertekad untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jaksa Agung sudah komitmen, Kapolri, Mendagri juga mendukung. Sehingga saya mudah untuk melaksanakan," tegas Hadi.
Pada rapat kerja ini, Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat menyatakan dukungannya kepada Kementerian ATR/BPN dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan Reforma Agraria.
Menurutnya penyelesaian konflik pertanahan dapat menekan aksi mafia tanah yang marak terjadi. "Komite I DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN mengatasi persoalan mafia tanah yang terjadi di berbagai wilayah, serta memberikan sanksi tegas bagi oknum aparatur yang terbukti terlibat," ucapnya.
Ia juga mendorong agar kementerian tersebut bisa cepat menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang masih terjadi di daerah dengan mengoptimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). (OL-12)
Terkini Lainnya
Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten Resmi Gunakan Sertifikat Elektronik
Begini Cara Kementerian ATR/BPN Hadapi Tantangan Reforma Agraria
BBT dan Polri Janji Bersinergi Berantas Mafia Tanah
Ribuan Hektar Lahan Disediakan Bank Tanah untuk Reforma Agraria
Dukung Pembangunan Nasional, Bank Tanah Tata Pemanfaatan Lahan di Penajam Panser Utara
Cak Imin: Pengadaan Pangan Nasional tidak Melibatkan Petani Hanya Melibatkan Korporasi
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap