Refleksi Reforma Agraria, Kolaborasi dalam Penataan Aset dan Akses untuk Memakmurkan Rakyat
![Refleksi Reforma Agraria, Kolaborasi dalam Penataan Aset dan Akses untuk Memakmurkan Rakyat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/c70ba227b48128a08eb9a2690eee133d.jpg)
MENJELANG waktu pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 di Pulau Karimun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merefleksi jalannya Reforma Agraria di Indonesia. Fokusnya bukan hanya pada angka capaian penataan aset namun juga bagaimana memberikan penataan akses yang berkualitas.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Penataan aset, bagaimana tanah itu sebagai sumber-sumber kehidupan masyarakat, artinya tanah itu harus dimanfaatkan secara adil. Sedangkan, penataan akses itu bagaimana tanah tersebut memberikan ruang bagi masyarakat sebagai sumber kemakmuran,” tutur Dalu dalam Webinar GTRA Summit 2023 #RoadtoKarimun seri ke-11 bertema 'Refleksi Reforma Agraria pada Deklarasi Wakatobi Menuju Deklarasi Karimun', pada Kamis (10/8).
Baca juga: Pemerintah Pastikan Program Pelataran Bermanfaat bagi Warga Pekanbaru
Dalu Agung Darmawan mengakui bahwa ada tantangan dalam perjalanan Reforma Agraria. Untuk itu, di momen refleksi saat ini ia menekankan agar pilar penataan aset dan akses harus mendapatkan perlakuan yang seimbang. Persepsi dan kebijakan masing-masing stakeholder juga harus disamakan.
“Perlu dicocokkan data untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. Ketika kita ingin menyelesaikan persoalan, maka yang harus kita pastikan adalah data. Kami sedang mendorong dan memanfaatkan bhumiatr, yaitu di situ ada fitur bhumiGTRA yang saya pakai sebagai wadah untuk menyamakan persepsi terkait data,” ungkapnya.
Di tahun ini, dengan kerja sama dari salah satu stakeholder, yakni Civil Society Organization (CSO), telah diusulkan sedikitnya 70 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang tersebar di Indonesia. “Peran masing-masing sektor sangat tinggi karena dari 70 LPRA ini tipologinya (permasalahan, red) itu sampai delapan. Ada yang berkaitan dengan Kementerian BUMN, KLHK, Kemendes PDTT, dan ada yang berkaitan dengan asetnya pemerintah daerah,” ujar Dirjen Penataan Agraria.
Baca juga: Legalisasi Aset, Masyarakat Pesisir Butuh Kehadiran Negara
Ia menyebut, diskusi dengan CSO untuk membahas soal penataan aset dan akses terutama di LPRA ini bisa membantu menghilangkan hambatan yang dihadapi terkait Reforma Agraria.
“Hampir setiap minggu bertemu CSO, paling tidak mengetahui persoalan di masing-masing lokus. Dengan mengetahui dinamika persoalan yang ada di masing-masing lokasi, kita bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan, untuk berkolaborasi, untuk kemudian berdiskusi dengan berbagai stakeholders,” ucap Dalu.
Agar tercipta keterpaduan antara perencanaan dan pelaksanaan Reforma Agraria di daerah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan menegaskan untuk seluruh pihak terkait ikut berkolaborasi menjalankan program tersebut. Terkhusus bagi kementerian/lembaga, ia meminta untuk mengesampingkan ego sektoral sebagaimana tertuang dalam deklarasi GTRA Summit 2022 lalu.
“Sudah disebutkan Reforma Agraria perlu ada kolaborasi. ATR/BPN sebagai leading sector-nya tidak bisa bekerja sendiri. Dari sisi peraturan, perkuat substansi dari Reforma Agraria, lalu lakukan sosialisasi dan konsolidasi, kemudian laksanakan. Rakyat yang jadi subjek utama dari Reforma Agraria, pemerintah memfasilitasi,” imbuhnya.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Tinjau Sengketa Lahan Vihara Amurva Bhumi
Rakyat sebagai komponen krusial dalam pembuatan kebijakan dinilai penting untuk dilibatkan dan diprioritaskan pendapatnya. Salah satu perwakilan dari CSO WRI Indonesia Rakhmat Hidayat berpendapat, dengan peran dari organisasi masyarakat sipil, kebijakan yang dibuat di mana dalam hal ini terkait Reforma Agraria, bukan hanya pada kerangka besar, namun bisa dibuktikan di lapangan.
“Agar proses pemberdayaan, kemandirian pasca redistribusi bisa sebagai pegangan hidup (masyarakat, red), bukan satu-dua bulan tapi untuk seumur hidup,” pungkas Rakhmat. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Lalai Tagih Aset Daerah ke Pengembang
Pemprov DKI Jakarta Lemah dalam Menjaga Aset Daerah
PLN Pastikan Pasokan Listrik di Kupang Tidak Terganggu Gempa M 6,6
Menteri ATR Minta Pemda Berperan Aktif Proses Sertifikasi Aset
Legalisasi Aset, Masyarakat Pesisir Butuh Kehadiran Negara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap