Wamen ATRBPN Tinjau Sengketa Lahan Vihara Amurva Bhumi
WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni berkunjung ke Vihara Amurva Bhumi yang tengah berkonflik dengan pihak swasta, Senin (19/6)
Vihara yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio No 2 Karet Semanggi, Jakarta Selatan, tersebut mendapatkan gugatan dari pihak swasta ke pengadilan karena akses masuk ke Vihara dianggap tumpang tindih. Padahal menurut penuturan pihak Wihara, tanah tersebut mereka dapatkan dari hibah.
Baca juga: Yayasan Margasatwa Tamansari Tolak Niat Pemkot Bandung Ambil Alih Kebun Binatang
Ketua Umum Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), Philip Kuncoro Wijaya, yang hadir dalam pertemuan tersebut mengaku pihaknya sedang menjadi korban, dan sedang berupaya mencari keadilan. Ia bersyukur mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Kita berada dalam posisi menjadi korban, kita mulai berupaya. Dan upaya kita diperhatikan oleh Pak Wamen,” ucap Phillip lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Menteri Hadi: Hotline Pengaduan ATR/BPN Sudah Terintegrasi dengan Seluruh Kantor BPN
Saat memberikan pengarahan, Raja Antoni menjelaskan, kejadian yang dialami oleh Vihara tersebut bukan hanya bertentangan dengan konstitusi tetapi juga dengan niat baik yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh rumah ibadah.
“Saya turut prihatin dengan berita yang kita baca bahwa ada vihara dengan usia lebih dari seratus tahun, dan akses masuknya diambil oleh pihak lain,” ucap Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute tersebut melanjutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi serta melakukan kajian supaya dapat menghadirkan keadilan bagi Vihara tersebut.
“Ketidakadilan yang dirasakan oleh bapak ibu ini, saya akan koordinasi dengan kanwil, kantah untuk menghadirkan keadilan bagi bapak ibu sekalian,”
Saat ditanya oleh awak media terkait sikapnya tersebut, Raja Antoni menjelaskan bahwa dirinya tidak anti bisnis dan investasi, tetapi aktivitas ekonomi yang dilakukan tidak boleh mengganggu rumah ibadah. (H-3)
Terkini Lainnya
Kementerian ATR/BPN Percepat Pembangunan Zona Integritas
Kebijakan Satu Peta Referensi Utama Pemberian Izin
AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kubu Raya
Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik
Kemenag Targetkan Tahun 2026 Seluruh Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat
Dukung Program Nasional, Ikanot Undip Gelar Jalan Bareng Menteri ATR/BPN
Penjelasan Polisi Soal Dua Ormas di Jakbar Berebut Lahan
AHY: Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif
Nirina Zubir Bersyukur Menangkan Kasus Sengketa Tanah Setelah 3 Tahun Berjuang
Sertifikat Tanah untuk Rakyat Dijanjikan Selesai 2024
Sengketa Tanah Adat Pulau Rempang dari Kacamata Hukum Properti
Putusan MA, DPD Golkar Kota Bekasi Kehilangan Aset Partai
Pendidikan Bermutu dan Kesejahteraan Guru
Belajar Kolaboratif
Membangun Kapasitas Biologi Komputasi untuk Kemandirian Bangsa
Indonesia Kekurangan Dokter: Fakta atau Mitos?
Serentak Pilkada, Serentak Sukacita
Menuju Pendidikan Tinggi Transformatif
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap