Kejagung Sebut Ada 669 Pengaduan Terkait Mafia Tanah di 2022--2023
![Kejagung Sebut Ada 669 Pengaduan Terkait Mafia Tanah di 2022--2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/f6be4b4ed6eba011986ffb61c1450b53.jpeg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih, tepatnya sejak awal tahun 2022 hingga November 2023.
“Saat ini Kejaksaan RI telah menerima 669 lapdu terkait dengan mafia tanah dalam periode 2022 sampai dengan 10 November 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, yang dikutip Rabu (15/11).
Dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung.
Baca juga: Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung
Adapun rincian dari 361 lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu:
1. Diselesaikan
• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
• Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
• Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
• Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
Baca juga: Kejagung Sita Aset Milik Achsanul Qosasi
• Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
• Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.
2. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
3. Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.
Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.
(Z-9)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Karyawan Perusahaan Ritel Sengketa Merek Pertanyakan Putusan MA
Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
Buruh Apresiasi Pembentukan Unit Khusus Ketenagakerjaan Polri
Hari Buruh, Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang Dipimpin Andi Gani Nena
Jelang Putusan MK, NU Serahkan Sepenuhnya pada Hakim
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap