visitaaponce.com

AHY Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif

AHY: Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono(Antara)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

hal tersebut disampaikan AHY dalam rapat praoperasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan, di Jakarta, Senin (4/3). Pada rapat itu, dilakukan pengkajian awal dan penentuan target operasi kasus sengketa dan konflik pertanahan di 2024.

"Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas Antimafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif,” ujar AHY.

Baca juga : Janda 92 Tahun di NTT Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Ia mengatakan jika tidak segera dihentikan, jaringan mafia dapat berdampak serius kepada perekonomian nasional karena mengancam investasi triliun rupiah.

"Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk kita semua,” ucapnya.

AHY kemudian menjelaskan, sepanjang tahun lalu, Satgas Antimafia Tanah telah bekerja melebihi target. Dari target penanganan 61 perkara tindak pidana di bidang pertanahan, yang terealisasi mencapai 86 kasus. Ia mengatakan kinerja baik itu harus terus ditingkatkan di masa mendatang.

Baca juga : Anggota DPR dari PDIP Soroti Konflik Agraria

"Ini capaian yang luar biasa. Kerja keras yang dilakukan Satgas Antimafia Tanah telah berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar lebih dari Rp11 triliun,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Antimafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Arif Rachman mengungkapkan strategi utama pihaknya ialah fokus pada pencegahan dan menyelesaikan masalah tindak pidana pertanahan dengan strategi integrasi hexagonal.

"Konsep integrasi hexagonal ini mengedepankan koordinasi, kolaborasi, serta sinergi bersama empat pilar, seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Arif.

Ia mengatakan untuk tahun ini rencana target tindak pidana di bidang pertanahan sebanyak 99 operasi. Sementara itu, selama lima tahun Satgas Antimafia Tanah berdiri, tercatat operasi yang berhasil diselesaikan sudah melebihi target.

“Dari target 304 kasus, kami telah berhasil selesaikan sebanyak 328 kasus,” tanadasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat