Nirina Zubir Bersyukur Menangkan Kasus Sengketa Tanah Setelah 3 Tahun Berjuang
![Nirina Zubir Bersyukur Menangkan Kasus Sengketa Tanah Setelah 3 Tahun Berjuang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/cc667d911c6ebd462244a6ff15f3eea7.jpg)
ARTIS Nirina Zubir akhirnya bisa bernapas lega setelah tiga tahun berjuang melawan mafia tanah, dalam sengketa lahan yang yang dirampas Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina, Cut Indria Martin.
Perempuan berusia 43 tahun ini harus berurusan dengan hukum demi memperjuangkan hak keluarganya dari mafia tanah. Kini, perjuangan tersebut hampir berakhir dan berbuah manis.
Kabar baik tersebut dibagikan pada publik melalui akun Instagram pribadi. Dalam unggahan tersebut, ia tampak tersenyum sambil menunjukkan beberapa sertifikat.
Baca juga : Dapatkan Kembali Hak Tanahnya, Nirina Zubir Apresiasi ATR/BPN Gebuk Mafia Tanah
“Hari ini Na dan keluarga menjadi saksi bahwa hukum kita ditegakkan untuk BISA MENANG melawan #mafiatanah,” ujar perempuan yang akrab disapa Na tersebut, seperti dilansir dari akun @nirinazubir_ , Jumat (16/2).
Diketahui sengketa ini melibatkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Setelah bergelut dengan beragam masalah dan mengaku sempat drustrasi, kini ia bisa memegang semua sertifikat tanah tersebut.
“Sempat frustasi karena Nirina sampe ngikut kasus persidangannya, lumayan ambil waktu setahun, sampai tidak bekerja setahun full, konsentrasi ngawal kasus ini. Frustasi ya, lumayan waktunya tidak sebentar, tapi kita tetap jalani sesuai prosedur, kita ikuti yang semestinya diikuti,” ungkapnya.
Baca juga : Kejagung Sebut Ada 669 Pengaduan Terkait Mafia Tanah di 2022--2023
Dikatakan masih ada beberapa sertifikat lagi sejumlah 8-9 sertifikat yang sedang diurus dan perlu waktu untuk menunggu. Empat sertifikat tersebut diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua, Jakarta Barat.
“Totalnya ada 8 atau 9 ya tapi yang sekarang yang di tangan saya ini ada 4. Kalau tadi dikomunikasikan, mudah-mudahan tidak sampai satu bulan sudah selesai,” ujar Nirina.
Kasus Nirina tersebut ditangani Polda Metro Jaya pada 13 November 2021, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka yang diduga menjadi sindikat mafia tanah. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina Zubir. Ia pun bersyukur akhirnya bisa terselesaikan.
Baca juga : Akademisi Curigai Hilangnya Lahan Milik Wihara
“Bersyukur sekali hari ini hal yang kami perjuangkan datang juga! Na bersyukur karena semua perjuangannya bisa berbuah manis. Hasil usaha dan kerja kerasnya selama beberapa waktu belakangan ini juga berhasil membuat ia senang dan kembali tenang. Senang dan tenangnya hati ini,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, kejadian di luar dugaan yang dialami Nirina Zubir ini membuat ia dan keluarganya mengalami kerugian hingga belasan miliar. Kejadian tersebut menimpa almarhum ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Semula, sang ibunda mengira surat-surat tanahnya hilang. Cut Indria Martini pun mempercayai asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Riri Khasmita untuk mengurusi surat-surat tersebut. Namun, Riri Khasmita malah menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
Baca juga : DPR Pertanyakan Penyelesaian Sengketa Tanah 2.500 Hektare di Riau
Di 2017 saat ibunda Nirina Zubir masih hidup, ia meminta tolong kepada Riri Khasmita. Namun, dua tahun tak kunjung usai, ternyata Cut Indria Martini justru ditipu oleh sang ART. Total ada enam surat tanah yang dialihkan oleh Riri Khasmita. Dari enam surat itu, dua di antaranya yang merupakan aset tanah kosong sudah dijual oleh Riri Khasmita dan dibangun oleh orang yang membelinya. (Z-3)
Terkini Lainnya
AHY Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah
Mafia Tanah di Sultra Dibekuk, Rugikan Negara Rp1,3 M
BBT dan Polri Janji Bersinergi Berantas Mafia Tanah
Polda Jateng Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Mafia Tanah
Rapat Perdana Dengan AHY, Komisi II Minta Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi
AHY: Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif
Sertifikat Tanah untuk Rakyat Dijanjikan Selesai 2024
Kejagung Sebut Ada 669 Pengaduan Terkait Mafia Tanah di 2022--2023
Sengketa Tanah Adat Pulau Rempang dari Kacamata Hukum Properti
Putusan MA, DPD Golkar Kota Bekasi Kehilangan Aset Partai
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap