visitaaponce.com

Nirina Zubir Bersyukur Menangkan Kasus Sengketa Tanah Setelah 3 Tahun Berjuang

Nirina Zubir Bersyukur Menangkan Kasus Sengketa Tanah Setelah 3 Tahun Berjuang
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita. (Instagram)

ARTIS Nirina Zubir akhirnya bisa bernapas lega setelah tiga tahun berjuang melawan mafia tanah, dalam sengketa lahan yang yang dirampas Riri Khasmita, mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina, Cut Indria Martin.

Perempuan berusia 43 tahun ini harus berurusan dengan hukum demi memperjuangkan hak keluarganya dari mafia tanah. Kini, perjuangan tersebut hampir berakhir dan berbuah manis. 

Kabar baik tersebut dibagikan pada publik melalui akun Instagram pribadi. Dalam unggahan tersebut, ia tampak tersenyum sambil menunjukkan beberapa sertifikat.

Baca juga : Dapatkan Kembali Hak Tanahnya, Nirina Zubir Apresiasi ATR/BPN Gebuk Mafia Tanah

“Hari ini Na dan keluarga menjadi saksi bahwa hukum kita ditegakkan untuk BISA MENANG melawan #mafiatanah,” ujar perempuan yang akrab disapa Na tersebut, seperti dilansir dari akun @nirinazubir_ , Jumat (16/2).

Diketahui sengketa ini melibatkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina. Setelah bergelut dengan beragam masalah dan mengaku sempat drustrasi, kini ia bisa memegang semua sertifikat tanah tersebut.

“Sempat frustasi karena Nirina sampe ngikut kasus persidangannya, lumayan ambil waktu setahun, sampai tidak bekerja setahun full, konsentrasi ngawal kasus ini. Frustasi ya, lumayan waktunya tidak sebentar, tapi kita tetap jalani sesuai prosedur, kita ikuti yang semestinya diikuti,” ungkapnya.

Baca juga : Kejagung Sebut Ada 669 Pengaduan Terkait Mafia Tanah di 2022--2023

Dikatakan masih ada beberapa sertifikat lagi sejumlah 8-9 sertifikat yang sedang diurus dan perlu waktu untuk menunggu. Empat sertifikat tersebut diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua, Jakarta Barat.

“Totalnya ada 8 atau 9 ya tapi yang sekarang yang di tangan saya ini ada 4. Kalau tadi dikomunikasikan, mudah-mudahan tidak sampai satu bulan sudah selesai,” ujar Nirina.

Kasus Nirina tersebut ditangani Polda Metro Jaya pada 13 November 2021, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka yang diduga menjadi sindikat mafia tanah. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina Zubir. Ia pun bersyukur akhirnya bisa terselesaikan.

Baca juga : Akademisi Curigai Hilangnya Lahan Milik Wihara

“Bersyukur sekali hari ini hal yang kami perjuangkan datang juga! Na bersyukur karena semua perjuangannya bisa berbuah manis. Hasil usaha dan kerja kerasnya selama beberapa waktu belakangan ini juga berhasil membuat ia senang dan kembali tenang. Senang dan tenangnya hati ini,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, kejadian di luar dugaan yang dialami Nirina Zubir ini membuat ia dan keluarganya mengalami kerugian hingga belasan miliar. Kejadian tersebut menimpa almarhum ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.

Semula, sang ibunda mengira surat-surat tanahnya hilang. Cut Indria Martini pun mempercayai asisten rumah tangganya (ART) yang bernama Riri Khasmita untuk mengurusi surat-surat tersebut. Namun, Riri Khasmita malah menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

Baca juga : DPR Pertanyakan Penyelesaian Sengketa Tanah 2.500 Hektare di Riau

Di 2017 saat ibunda Nirina Zubir masih hidup, ia meminta tolong kepada Riri Khasmita. Namun, dua tahun tak kunjung usai, ternyata Cut Indria Martini justru ditipu oleh sang ART. Total ada enam surat tanah yang dialihkan oleh Riri Khasmita. Dari enam surat itu, dua di antaranya yang merupakan aset tanah kosong sudah dijual oleh Riri Khasmita dan dibangun oleh orang yang membelinya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat