visitaaponce.com

Putusan MA, DPD Golkar Kota Bekasi Kehilangan Aset Partai

Putusan MA, DPD Golkar Kota Bekasi Kehilangan Aset Partai
Gedung DPD Golkar Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kota Bekasi, yang disengketakan.(Ist)

DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya.

Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang memenangkan Andi Salim sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Ahmad Yani Nomor 18, Kota Bekasi, yang menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli pada tahun 2004 antara kedua belah pihak.

Andi mengatakan, bahwa gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi terkait dengan sengketa gedung DPD Golkar Jalan Ahmad Yani Nomor 18.

Baca juga : Kasus Kerusuhan Dago Elos Diambil Alih Polda Jabar. Begini Kronologinya

Dalam gugatan yang berakhir dengan putusan Van Dading namun tidak dapat dipenuhi dan ditaati oleh Pepen.

Dalam gugatannya, Pepen meminta agar akta jual beli Gedung Golkar yang sudah ditandatangani di notaris antara dirinya dengan Andi Salim untuk dibatalkan.

Gugatan pembatalan itu dilakukan dengan dalih lantaran pembeli tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tahap akhir yang diperkirakan tinggal 20 persen.

Baca juga : Nofel Saleh Hilabi Pimpin Golkar Kota Bekasi

Padahal, dalam kesepakatan awal, pelunasan penjualan gedung tersebut setelah pengosongan dan penyerahan.

Namun, pihak DPD Golkar Kota Bekasi tak kunjung mengosongkan gedung DPD tersebut. Justru gedung itu masih tetap digunakan untuk aktivitas partai, sementara  pajak bangunan gedung DPD Golkar diminta dibayarkan oleh pihak Andi Salim.

“Siapa yang wanprestasi disini. Saya selama ini diam karena gedung itu masih digunakan untuk aktivitas partai Golkar.  Justru sebaliknya, Pepen malah menggugat saya," jelas Andi.  

Baca juga : Memiliki PBG, Masjid Lebih Mudah Ajukan Proposal Bantuan

"Dalam gugatan pertama tahun 2014 itu saya diajak berdamai, namun ternyata hanya akal bulus Pepen yang tidak dapat melaksanakan putusan PN Bekasi. Bahkan tahun berikutnya 2015 dia (Pepen) menggugat lagi hingga berakhir sampai inkrah di Pengadilan Tinggi Bandung, pada tahun 2017,” ujar Andi kepada wartawan di Kota Bekasi, baru-baru ini.

Dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung, lagi-lagi pihak Rahmat Effendi harus menelan kekalahan. Hakim PT Bandung menolak gugatan untuk pembatalan akte notaris dan putusan Van Dading di PN Bekasi  sebagaimana yang dimohon oleh penggugat. 

Tidak puas dengan kekalahan itu, setahun kemudian Pepen menggugat kembali di PN Bekasi dengan alasan yang berbeda lagi. Dalam gugatan ini pun Pepen kembali kalah dan inkrah untuk ketiga kalinya. 

Baca juga : Daftar Kode Pos Bekasi Lengkap Kecamatan dan Kelurahan

“Nah, di saat kami mengajukan eksekusi atas gedung Golkar, Pepen dengan lobby sesama Forkompinda mempermainkan hukum dengan menitip duit di PN Bekasi sebagai bentuk konsinyasi agar bisa terlepas dari jerat pidana yang saya laporkan di Polda Metro Jaya," katanya.

"Saya sempat protes dan mempertanyakan perihal permohonan eksekusi yang sudah lama diajukan tapi tidak diproses, padahal kita sudah bayar," kata Andi.

"Namun diam-diam PN Bekasi saat proses anmaning teguran terhadap Pepen supaya mentaati putusan, malah muncul gugatan baru dengan alasan bahwa gedung itu bukan milik DPD Golkar,” bebernya. 

Baca juga : Mahkamah Agung AS Akan Mendengar Banding Trump

Andi juga mempertanyakan jika gedung itu bukan milik DPD Golkar, kenapa berani dia jual kepada dirinya dan sudah menerima uang hasil penjualan gedung tersebut. Setelah bermacam alasan dan tidak memiliki dalih lain dan gugatan terus kalah,

Pepen kemudian mencari pembenaran diri bahwa dia tidak menjual gedung Golkar. “Padahal dia sudah terima duitnya,” tegas Andi. 

Terkait dengan persoalan konsinyasi dalam gugatan terakhir tahun 2020 itu, yang sudah di putuskan Pengadilan Tinggi Jabar No 58/PDT/2022/PT.BDG. yang kemudian  dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya banding Pepen. 

Baca juga : Perpani Kota Bekasi Gandeng The Hub Indonesia Kembangkan Potensi Atlet Panahan Jabar

"Jadi dalam perkara yang ke 6 ini pun kami kembali memenangkan  perkara tersebut dan sudah inkrah keempat kalinya," ujar Andi.

"Dengan demikian pihak Pepen sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Jika pun melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat lagi menghambat upaya eksekusi. Selain juga percuma saja karena dipastikan bakal kalah lagi,” pungkasnya. 

Menanggapi putusan MA atas gedung DPD Golkar yang saat ini sudah final dimenangkan oleh Andi Salim, pengamat politik Iskandarsyah mengatakan, bahwa Pepen sebagai pihak penjual dan anaknya Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi dinilai gagal menjaga aset partainya yang menjadi kebanggaan kader berlambang pohon beringin Kota Bekasi itu.

Baca juga : Apresiasi Stakeholder, Damai Putra Group Kembali Gelar Most Admired Awards 2023

Menurut Iskandar, kasus penjualan gedung Golkar itu seharusnya menjadi perhatian pengurus DPP. Sebab aset yang dijual Pepen bukan milik pribadi melainkan aset partai.

Sementara, pengurus DPD Golkar saat ini yang notabene merupakan anak Pepen itu juga dinilai gagal dalam menjaga soliditas dan mempertahankan aset partai.

“Kami juga mempertanyakan kebijakan DPP Partai Golkar yang saat ini masih mempertahankan dinasti Pepen. Padahal sudah gagal mempertahankan aset Golkar," jelasnya.

Baca juga : Forum DKM Kemang Pratama Beri Bantuan untuk Warga Palestina

"Bahkan sudah lepas di tangan perorangan. Di tangan orang tuanya saja yang diklaim sebagai politisi senior, aset Golkar bisa lepas. bagaimana saat ini Golkar dipimpin politisi prematur seperti Ade, suara Golkar Kota Bekasi bisa ambruk,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

Oleh karenanya, Iskandar meminta kepada para kader Golkar yang masih memiliki idealisme agar mengusut penjualan aset Golkar.  Bukan hanya itu, ada dugaan gedung tersebut dikomersialisasikan oleh Pepen untuk kepentingan pribadi.

Sebab berdasarkan informasi, gedung tersebut juga sempat ditawarkan melalui situs jual beli online senilai Rp 46 M, bahkan ada pihak yang sempat menawar beli gedung tersebut seharga Rp 40 M yang dikabarkan sudah membayar dengan menitipkan uangnya di Notaris.

Baca juga : KPPU Diminta Selidiki Proses Lelang Proyek Pengolahan Sampah di Kota Bekasi

"Padahal gedung DPD Golkar itu sudah ditransaksikan jual kepada Andi Salim. Wajar saja Pepen ngotot menggugat berkali kali, karena ada selisih yang cukup jauh, namun di balik itu ada maksud Pepen hanya ingin mendapatkan keuntungan dalam penjualan gedung tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, direktur eksekutif Etos Indonesia Institut ini juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ade Puspita (Putri Pepen) yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi. Sebab putri Pepen itu diduga banyak mengetahui aliran dana hasil korupsi orang tuanya.

“Mengingat posisi Ketua DPD ini kan sudah direncanakan sejak lama oleh Pepen, tak menutup kemungkinan Ade tahu persis peristiwa penjualan aset Parpol berupa Kantor DPD Golkar Kota Bekasi maupun transaksi jual beli jabatan yang dilakukan oleh orang tuanya,” ujarnya.

Baca juga : 5 Dokter Terlapor Kasus Malapraktek Alvaro Diperiksa Dinkes Bekasi

Untuk itu, Iskandar menyarankan agar Ade mundur dari Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, terlebih lagi ada stigma yang melekat di masyarakat Kota Bekasi bahwa Ade merupakan anak seorang Koruptor.  

"Selain itu, sangat tidak elok jika DPP Golkar  mempertahankan kader partai namun tidak sanggup menjaga aset yang menjadi marwah dan kebanggaan partai beringin sejak lama di Kota Bekasi," pungkasnya. (RO/OL-09)

Baca juga : Mahasiswa Tolak Calon Penjabat Wali Kota Bekasi yang Disebut Wali Kota Petahana

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat