KPPU Diminta Selidiki Proses Lelang Proyek Pengolahan Sampah di Kota Bekasi
![KPPU Diminta Selidiki Proses Lelang Proyek Pengolahan Sampah di Kota Bekasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/dc08b2434bc0b852a55d50f05d4060c6.jpg)
PENGAMAT kebijakan publik dan sustainability. Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menghentikan proses tender pemilihan mitra pengolahan sampah Kota Bekasi, Jawa Barat, karena banyak kejanggalan selama proses tender.
“Kejanggalannya cukup jelas, KPPU punya alasan kuat untuk masuk memeriksa proses tendernya, dan membatalkannya, dan merekomendasikan tender ulang,” kata Gusti Raganata, pengamat kebijakan publik dan sustainability Sigmaphi, dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Hingga kini hasil lelang mitra pengolahan sampah belum diumumkan oleh pemerintah Kota Bekasi. Menurut Gusti, hal ini sebenarnya mengungkapkan tender proyek senilai Rp1,6 triliun tersebut memang problematik.
Baca juga: Penerapan Hukum Persaingan Usaha Dinilai belum Maksimal
“Ketegasan KPPU diperlukan untuk menjaga citra Indonesia di mata investor, bahwa tender di pemerintah pusat dan daerah tidak bisa main-main dan diawasi ketat oleh regulator, yaitu KPPU,” tambah Gusti.
Sebelumnya Gusti mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad bersikap tegas membatalkan hasil pemilihan mitra pengolahan sampah jika tidak ingin proyek tersebut gagal.
Selain terjadi banyak kejanggalan selama proses lelang berlangsung, perusahaan induk pemenang lelang di Tiongkok, yaitu Everbright Group, tersangkut masalah korupsi.
Sebagai investor utama dalam konsorsium pemenang lelang, kasus yang melilit Everbright Group di Tiongkok itu dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra proyek PSEL di Kota Bekasi.
Baca juga: Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik masih Diperiksa KPPU
Adapun kejanggalan selama proses lelang di antaranya terkait klasifikasi usaha yang tidak sesuai pada saat tender.
Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, panitia lelang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) itu menetapkan syarat utama bagi peserta harus memiliki bidang usaha yang sesuai, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya). Peserta lelang yang tidak memiliki KBLI tersebut pada saat tender berlangsung, otomatis gugur.
Ternyata, imbuh Gusti, syarat tersebut tidak berlaku bagi konsorsium Everbright Environment Investment (EEI).
Meski tidak memiliki KBLI yang sesuai pada saat tender dimulai, EEI tetap dipilih sebagai pemenang. Sementara tiga peserta lainnya, gugur dengan alasan antara lain tidak memiliki KBLI yang sesuai.
Selain itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp 458.000 per ton per hari, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp 405.000 per ton per hari. Seharusnya peserta tender tersebut gugur secara otomatis.
Baca juga: Pemkot Bekasi Berikan Bantuan Sanitasi Layak
Belum lagi konsorsium Everbright disinyalir dibantu oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Bekasi dalam pengadaan lahan seluas sekitar 5 hektare untuk proyek PSEL, yang berlokasi di RW 04 Kelurahan Ciketing Udik.
Lahan tersebut di luar wilayah yang seharusnya, yaitu di Kelurahan Sumur Batu, meski di area Sumur Batu masih tersedia lahan yang cukup untuk pembangunan PSEL.
Menurut Gusti, catatan tersebut jelas-jelas menunjukkan keberpihakan oknum Pemkot Bekasi dari awal kepada peserta tertentu sehingga lelang hanya formalitas belaka.
“Pj Walikota Bekasi jangan tutup mata dengan proses yang janggal ini, apalagi sampai masuk angin, lelang tersebut perlu dievaluasi dan diaudit menyeluruh,” kata Gusti.
Dengan pola lelang seperti ini, Gusti khawatir reputasi Indonesia di mata investor rusak akibat tender yang diadakan di Kota Bekasi. “Sekarang kita khawatir investor tidak percaya lagi dengan lelang-lelang proyek di pemerintah kabupaten kota, akibat pelaksanaan tender seperti yang terjadi di Kota Bekasi ini,” terang Gusti.
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal Tiongkok EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.
Baca juga: AFPI Hormati Langkah Penyelidikan Awal KPPU
Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Wali Kota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.
Sebelumnya Ketua Panitia Lelang Mitra Proyek PSEL Kota Bekasi, Bilang Harahap, menilai kritik atas proses lelang tersebut sebagai hal biasa. Ia mengatakan komplain atau protes dalam suatu rencana kegiatan adalah hal lumrah. Setiap kegiatan pasti ada yang komplain.
Dikatakan bahwa komplain yang dilakukan seperti sanggahan telah ada dari awal terkait lelang mitra Proyek PSEL. Tapi semua sudah dijawab sesuai apa yang persoalkan dalam sanggahan yang diajukan ke panitia, salah satunya seperti jaminan atau Bank Asing.
Menurut Bilang, mitra dalam proyek PSEL telah memenuhi semua kelengkapan persyaratan dalam proses lelang yang dilengkapi dengan dokumen hasil di lapangan meliputi sosialisasi ke pemilik lahan dan lainnya.
"Itu ada se-abrek dokumen dari mitra yang ditunjuk sebagai pemenang. Seperti dokumen sosialisasi kepada pemilik lahan yang akan dibeli untuk dijadikan tempat PSEL dan surat pernyataan dari calon pengembangnya," tegas Bilang. (S-4)
Terkini Lainnya
Inovator Muda Indonesia Diajak Ikut Kampanye Youth Innovation for Sustainable Future
Pemerintah Sebut Ada 3 Proyek Prioritas dalam Kerja Sama AZEC
52 Proyek Investasi Senilai Rp503 Triliun Dijamin PII
Proyek NICE di PIK 2 Terus Disuplai Spun Pile
Kalkulasi PSN Harus Dilakukan secara Tepat
Kementerian ESDM Menutup Proyek Adlight Setelah 4 Tahun Berjalan
Eross Candra SO7 Lelang Gitar Pribadinya untuk Bantu Palestina
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
12 Aset Eks Kakanwil BPN Riau Disita KPK, Rumah Sampai Mobil Siap Dilelang
7 Tips Aman Beli Rumah lewat Sistem Lelang Bank
Tertipu Investasi Rokok dan Lelang Kapal, Pengusaha Muda di Batam Kehilangan Miliaran
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap