AFPI Hormati Langkah Penyelidikan Awal KPPU
DIREKTUR Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan kartel pada penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen oleh AFPI.
"Kami menghormati langkah KPPU terkait dugaan pengaturan dan penetapan suku bunga tersebut," kata Kuseryansyah, Rabu (5/10) malam.
AFPI juga akan membantu menyampaikan informasi yang diperlukan tentang industri fintech pendanaan bersama kepada KPPU. "Kami akan berkomunikasi dan siap membantu proses dan akan menyampaikan informasi-informasi yang lebih presisi tentang industri fintech pendanaan bersama kepada pimpinan KPPU," kata Kuseryansyah.
KPPU baru-baru ini menyatakan akan segera melakukan proses penyelidikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.
Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan rencana penyelidikan awal berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
"Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan," kata Gopprera.
Suku bunga harian pinjaman online (pinjol) legal memang sempat berada di 0,8% per hari. Kemudian pada 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan bunga pinjol turun dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan kesepakatan menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga kurang menjadi 0,4% per hari menjadi salah satu upaya bagaimana fintech lending terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah, juga membedakan yang legal dengan ilegal. (Z-6)
Terkini Lainnya
Starlink Dinilai Bakal Matikan Usaha Penyelenggara Internet Lokal, KPPU: Terlalu Dini
KPPU Medan Panggil Importir Bawang Putih terkait Lonjakan Harga
Harga Tiket Pesawat Melonjak, KPPU Panggil Tujuh Maskapai
KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Gila-gilaan di Masa Mudik Lebaran
Ancam UMKM, Pemerintah Diminta Batasi Produsen Besar Minyak Makan Merah
Perbaikan Tata Kelola Lamban, Petani Sawit Geruduk Kantor Wilmar dan KPPU
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol
Transaksi Judi Online Kalangan Menengah Atas Capai Rp40 miliar
Menko PMK Muhadjir Effendy: Bansos Bisa Diberikan pada Keluarga, Bukan Pelaku Judi Online
Terlilit Utang Pinjol, Karyawati PT Sat Nusapersada Nekat Curi 143 Handphone
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap