visitaaponce.com

AFPI Hormati Langkah Penyelidikan Awal KPPU

AFPI Hormati Langkah Penyelidikan Awal KPPU
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

DIREKTUR Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan kartel pada penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen oleh AFPI.

"Kami menghormati langkah KPPU terkait dugaan pengaturan dan penetapan suku bunga tersebut," kata Kuseryansyah, Rabu (5/10) malam.

AFPI juga akan membantu menyampaikan informasi yang diperlukan tentang industri fintech pendanaan bersama kepada KPPU. "Kami akan berkomunikasi dan siap membantu proses dan akan menyampaikan informasi-informasi yang lebih presisi tentang industri fintech pendanaan bersama kepada pimpinan KPPU," kata Kuseryansyah.

KPPU baru-baru ini menyatakan akan segera melakukan proses penyelidikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan rencana penyelidikan awal berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

"Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan," kata Gopprera.

Suku bunga harian pinjaman online (pinjol) legal memang sempat berada di 0,8% per hari. Kemudian pada 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan bunga pinjol turun dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan kesepakatan menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga kurang menjadi 0,4% per hari menjadi salah satu upaya bagaimana fintech lending terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah, juga membedakan yang legal dengan ilegal. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat