visitaaponce.com

KPPU Medan Panggil Importir Bawang Putih terkait Lonjakan Harga

KPPU Medan Panggil Importir Bawang Putih terkait Lonjakan Harga
Ilustrasi bawang putih(MI/Palce Amalo)

KANTOR Wilayah I KPPU Medan akan memanggil para importir bawang putih terkait dengan lonjakan harga komoditas tersebut di wilayah kerjanya belakangan ini. Kenaikan harga bawang putih dinilai tidak wajar karena jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Kami akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih ini," ungkap Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan Ridho Pamungkas, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih di Provinsi Sumut sebesar Rp41.400 per kilogram. Besarannya dinilai tidak wajar karena jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) bawang putih yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang sebesar Rp 32.000.

Baca juga : Intervensi Pemerintah Perlu untuk Jaga Stabilitas Stok Minyak Goreng

Menurut Ridho, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (13/5), mengatakan biang kerok masalah harga bawang putih yang tak kunjung turun terletak pada para importir. Mereka sudah diberi izin impor, tetapi belum merealisasikannya sesuai target.

Padahal harga bawang putih di China cenderung stabil di level US$0,89 per kilogram. Sehingga hal itu diyakini bukan menjadi faktor penyebab naiknya harga bawang putih.

Ridho mengatakan, kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar ini dapat dipicu perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya. Untuk memastikan kemungkinan itu pihaknya akan segera memanggil importir dan distributor bawang putih yang ada di Sumut.

Baca juga : Dugaan Monopoli dan Korupsi Bawang Putih, MAKI: KPK Harus Mampu Ungkap

Dengan asumsi Harga di Tiongkok di level US$0,89 per kilogram, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sortir, penyimpanan, distribusi dan margin, dia mengkalkulasi harga yang wajar di Tanah Air sebesar Rp28-29 ribu rupiah per kilogram. Sedangkan untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran Rp31-32 ribu per kilogram.

"Artinya, saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan supply and demand yang tidak normal," tegas Ridho.

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga kini sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota. Cara itu bertujuan melindungi pelaku usaha dalam negeri yang menghasilkan produk yang sama dengan barang impor.

Namun permasalahanya, sebanyak 80%-90% kebutuhan bawang putih nasional saat ini masih berasal dari pasokan impor. Karena itu, ini seolah sudah menjadi persoalan klasik yang muncul hampir setiap tahun.

Padahal KPPU sudah berpengalaman menangani kartel bawang putih. Yang mana pada 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel. (Yp/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat