visitaaponce.com

Ancam UMKM, Pemerintah Diminta Batasi Produsen Besar Minyak Makan Merah

Ancam UMKM, Pemerintah Diminta Batasi Produsen Besar Minyak Makan Merah
Presiden Jokowi saat meresmikan pabrik minyak makan merah di Deli Serdang, Sumut, 14 Maret 2024.(Dok. MI)

PEMERINTAH diminta untuk memberlakukan pembatasan terhadap produsen besar minyak makan merah. Pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk memberi perlindungan kepada UMKM.

"Pemerintah perlu membatasi pihak-pihak yang boleh memproduksi minyak makan merah," ungkap Ridho Pamungkas, Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Jumat (15/3).

Menurut dia, kebijakan itu perlu dikeluarkan pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap UMKM yang menjalankan usaha pabrik minyak makan merah.

Baca juga : Berawal dari Keinginan Menjaga Lingkungan, Betry Tercemplung ke Bisnis yang Menjanjikan

Pembatasan itu misalnya, hanya UMKM saja yang boleh memproduksinya dengan syarat pabrik tersebut dikelola oleh koperasi petani sawit.

Karena jika dilepas begitu saja, lanjut Ridho, suatu saat pabrik minyak makan merah akan dapat diambil alih oleh perusahaan besar dan pasar kembali dikuasai oleh segelintir pelaku usaha atau oligopoli.

"Sehingga harapan untuk memperbaiki pasar minyak goreng dari program ini menjadi pupus," ujarnya.

Baca juga : Kemenkop UKM Gandeng KPPU untuk Perkuat UMKM

Dia memastikan, KPPU sangat mendukung kehadiran industri minyak makan merah. Minyak makan merah diharapkan mampu menjadi barang substitusi bagi minyak goreng sawit.

Masyarakat memiliki pilihan untuk membeli minyak makan yang lebih murah dari minyak goreng sawit. Kehadiran minyak makan merah juga dapat menekan kemungkinan bakal kembali langka dan mahalnya harga minyak goreng sawit seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Lebih jauh dia mengatakan, upaya menyehatkan pasar minyak goreng di Indonesia tidak bisa semata mengandalkan pendekatan hukum. Diperlukan juga pendekatan ekonomi yang lebih menjamin ketersediaan pasokan komoditas tersebut bagi masyarakat, yakni perbaikan struktur pasar.

Baca juga : 9 Anggota KPPU Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara

Dengan masuknya pelaku usaha baru ke pasar, akan tercipta struktur pasar yang lebih baik serta iklim persaingan usaha yang lebih sehat. Di samping itu, Investasi yang masuk dalam pembangunan pabrik minyak makan merah juga dapat mendorong peningkatan ekonomi petani sawit dan masyarakat sekitarnya.

Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah

Seperti diketahui, pada Kamis (14/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pabrik minyak makan merah di Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumatra Utara. Pabrik ini merupakan yang pertama kali beroperasi di Indonesia dan sudah berbentuk koperasi.

Dengan kata lain, pabrik tersebut dikelola oleh para petani dan anggota koperasi. Selain menjadi yang pertama di Tanah Air, pabrik minyak makan merah di Pagar Merbau juga memiliki kapasitas pengolahan yang sudah cukup besar, yakni mencapai 10 ton per hari.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat