visitaaponce.com

Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik masih Diperiksa KPPU

Dugaan Kasus Monopoli Industri Logistik masih Diperiksa KPPU
KPPU.(Dokpri.)

MASIH ingat dengan kasus dugaan dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri logistik? Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan perihal kasus monopoli di industri logistik. 

Ketika dikonfirmasi Jumat (20/10) mengenai kelanjutan kasusnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur membenarkan hal tersebut. "Sebagai informasi, penyelidikan dugaan kasus monopoli industry logistik tersebut saat ini masih terus berlanjut. Untuk kelanjutannya insya Allah nanti kami informasikan kembali," ujar Deswin Nur.

Perlu diketahui, KPPU mencurigai ada dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri logistik di Indonesia. Penyelidikan di industri ekspedisi ialah inisiatif KPPU dan berdasarkan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan salah satu platform e-commerce, khususnya berkaitan dengan jasa logistik di Indonesia. September lalu, KPPU telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia untuk dimintai keterangan.

Baca juga: The Fed Beri Sinyal Tahan Suku Bunga

Dalam prosesnya, KPPU juga memanggil beberapa lain untuk dimintai keterangan. Secara terpisah, Sekretaris Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI) Manorsa P. Tambunan menjelaskan bahwa kondisi industri logistik Indonesia tengah mengalami persaingan tidak sehat. "Saat ini pemain yang bermodal besar bisa langsung melakukan investasi kapasitas besar dan menjalankan strategi predatory pricing untuk merebut pangsa pasar dan memperoleh cost competitiveness." 

Dan yang membuat miris, pemain besar di industri logistik Indonesia yang melakukan hal tersebut ialah perusahaan yang dimiliki asing. Hal ini dinyatakan dengan jelas dalam prospektus mereka saat mengajukan IPO di Hong Kong tentang kepemilikan asing 100% di perusahaan mereka.

Baca juga: Penjualan Rumah di AS Anjlok pada September, Terendah sejak 2010

Seperti diketahui, salah satu perusahaan logistik di Indonesia saat ini dalam proses bookbuilding dan perusahaan tersebut diperkirakan melakukan IPO di bursa Hong Kong pada 27 Oktober 2023. Manorsa menambahkan, "Jelas kepemilikan asing sebesar 100% bertentangan dan melanggar Perpres 49/2021 aktivitas kurir (KBLI 53201) bahwa logistik merupakan bidang usaha dengan batasan modal asing maksimal 49%." 

Pihaknya khawatir apabila hal ini dibiarkan pemerintah, dampak negatifnya tidak hanya dirasakan industri logistik. Akan tetapi dampaknya bisa menjalar ke bidang lain karena rawan duplikasi praktik yang melanggar aturan seperti ini. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat