visitaaponce.com

Yayasan Margasatwa Tamansari Tolak Niat Pemkot Bandung Ambil Alih Kebun Binatang

Yayasan Margasatwa Tamansari Tolak Niat Pemkot Bandung Ambil Alih Kebun Binatang
Pembuatan kandang untuk satwa baru di Kebun Binatang Bandung(MI/NAVIANDRI)

RENCANA Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, yang akan segera
mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung  ditentang oleh Yayasan
Margasatwa Tamansari.

Sebagai pengelola Kebun Bintang Bandung, yayasan mempertanyakan legalitas pemkot yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

"Kami sudah dianggap membangkang, sehingga Pemkot Bandung akan melakukan penertiban. Penertiban akan dilakukan dalam tempo 7x24 jam, jika yayasan sebagai penyewa tidak melaksanakan kewajiban," ungkap Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari I Gede Pantja Astawa, Minggu (11/6).

Menurut dia, sampai sekarang Pemkot Bandung tidak bisa membuktikan bila lahan kebun binatang sebagai milik mereka. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Perwakilan Jabar, di dalam inventaris
barang maupun aset daerah, lahan tersebut tidak tercantum.

"Saya bingung. Secara logika hukum, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari disebut sebagai penyewa, padahal pemkot sendiri sama sekali tak bisa membuktikan  sebagai pemilik sah kebun binatang sebagaimana perintah UU
perbendaharaan negara UU nomor 1 tahun 2004," tandasnya.

Rencananya, Pemkot Bandung melalui Satpol PP bakal melakukan penertiban
kebun binatang pekan depan. Atas rencana ini, I Gede Patja pun secara
tegas mengatakan Yayasan Margasatwa Tamansari tidak akan diam diri dan
bakal segera meminta kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas perbuatan
melawan hukum yang dilakukan penguasa.


Layangkan gugatan


Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edy Permadi menambahkan, surat yang dilayangkan Pemkot Bandung yang mengacu pada pengelolaan aset daerah, karena Pemkot Bandung mengklaim kebun binatang itu merupakan lahan miliknya.

"Dari sisi hukum tidak pernah ada putusan apapun bahwa ini lahan milik pemkot. Kalau berdasar adanya keputusan pengadilan bahwa pemkot telah menang, itu tidak benar. Menurut kami itu terburu-buru, karena kami
sedang melakukan upaya hukum kasasi. Kami akan upayakan gugat mereka
jika memang benar nanti ada penertiban apakah itu dengan gugatan PTUN
atau PN tentang perbuatan melawan hukum," tandasnya.

Sementara itu Pemkot Bandung yang akan segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung, karena sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet
Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki. "Setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya akan menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung." (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat