visitaaponce.com

Pemkab Bantah Penghapusan Aset Pasar Danga, Polisi Tunggu Konferensi Pers

Pemkab Bantah Penghapusan Aset Pasar Danga, Polisi: Tunggu Konferensi Pers
Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, NTT.(Pemkab Nagekeo)

KASUS dugaan korupsi penghapusan aset di Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyeret tiga tersangka. Ketiganya, yakni dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, serta seorang kontraktor.

Ketiganya dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP.

Dalam dugaan korupsi tersebut negara dirugikan hingga Rp333.621.750 dalam pemusnahan dan penghapusan aset pasar danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo. Dalam pernyataannya, Kepala Bapelitbangda Nagekeo Kasimirus Doi mengatakan, tidak ada penghapusan aset negara pada penataan Pasar Danga tahun 2019.

Baca juga : Viral Culik Kawin Paksa di Sumba, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Hal ini diungkapkan Kasimirus merujuk pada data yang ia pegang saat masih menjabat kasubag keuangan pada dinas koperindag tahun 2010-2011, bahwa daftar aset Pasar Danga yang masih mempunyai nilai 2 bangunan, yakni bangunan Kios Pasar Danga berbentuk leter U senilai Rp. 267.655.000 dan bangunan Pasar Aesesa 4 unit di bagian timur senilai Rp. 333.621.750 yang semuanya peninggalan dari Kabupaten Ngada.

"Kios pasar Danga leter U sudah dihancurkan sejak tahun 2014 sedangkan bangunan 4 unit dengan nilai kerugian  sama seperti yang disebutkan pihak penyidik bangunannya masih ada hingga kini peninggalan kabupaten Ngada belum dimusnahkan, masih tercatat, masih digunakan hingga kini," ungkapnya, Jumat (24/3).

Menurut Kasimirus, pada penataan pasar pada 2019 sejumlah bangunan yang dimusnahkan berupa pasar inpres dan pasar bantuan desa semuanya tidak mempunyai nilai buku atau nilainya sudah nol.

Baca juga : Bupati Don Tegaskan tidak Ada Kerugian Negara dalam Revitalisasi Pasar Danga

"Seperti pasar inpres dan pasar bantuan desa nilainya sudah nol sejak jaman Ngada, makanya tidak tercatat, kalau memang yang dimaksud pihak penyidik bangunan yang senilai 333.621.750 justru masih ada hingga kini namun bila ada bangunan lain lagi saya tidak tau bangunan yang mana, karena yang tercatat hanya dua bangunan itu sedangkan satunya yang leter U sudah dimusnahkan sejak 2014,"  katanya.

Polisi janjikan konferensi pers

Untuk memverifikasi apa yang diungkapkan Kasimirus, sejumlah wartawan berusaha untuk menemui kasat reskrim polres Nagekeo. Namun, ketika ditemui di depan ruang reskrim kepada sejumlah wartawan baik lokal maupun nasional, polisi belum bisa memberikan keterangan.

"Terkait perkembangan dugaan kasus pasar Danga saya belum bisa memberikan keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa'i saat di temui Media Indonesia.

Baca juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara

Iptu Rifa'i menjelaskan terkait, perkembangan dugaan kasus penghapusan aset dan Bandara Mbay, dirinya belum bisa memberikan keterangan, nanti akan disampaikan melalui konferensi pers dengan waktu yang belum dipastikan.

 "Hari ini saya belum bisa berikan keterangan terkait kasus itu. Nanti saya akan sampaikan melalui konferensi pers," ujarnya di hadapan sejumlah awak media. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat