visitaaponce.com

Pascapandemi, Nilai Investasi di DPSP Labuan Bajo Capai Rp1 Triliun

Pascapandemi, Nilai Investasi di DPSP Labuan Bajo Capai Rp1 Triliun
Realisasi investasi di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo sejak 2021 hingga 2023 tembus di angka Rp1,348 triliun.(MI/Marianus Marselus)

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat realisasi investasi di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo sejak 2021 hingga 2023 tembus di angka Rp1,348 triliun. 

Tingginya jumlah investasi itu disokong sektor industri wisata, seperti akomodasi dan restoran. DPMPTSP Manggarai Barat menyebut tren investasi di daerah pariwisata itu terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, mengatakan pascapemulihan pandemi covid-19 tambahan realisasi investasi sejak 2021 hingga 2023 mengalami peningkatan dari Rp400 miliar di 2021 naik menjadi Rp1,348 triliun di 2023. "Realisasi investasi itu terbanyak pada sektor hotel dan restoran, perumahan kawasan industri dan perkantoran, perdagangan dan reparasi, jasa lain, serta konstruksi," jelasnya, Kamis (4/6).

Baca juga : Polres Manggarai Barat Bedah Rumah Warga tidak Layak Huni

Tren peningkatan juga terjadi di triwulan I 2024. Maria menegaskan tambahan realisasi investasi di triwulan I 2024 dari sektor pariwisata sebesar Rp82 miliar.

Tingginya nilai investasi itu berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat. Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat menyebut PAD 2023 sebesar Rp93 miliar. 

Sektor pariwisata untuk kategori pajak hotel, restoran, dan hiburan menjadi penyumbang terbesar mencapai 49,11%. "Realisasi PAD dari sektor wisata untuk triwulan I 2024 sebesar Rp17 miliar," imbuhnya.

Untuk mendukung penyelenggaraan penanaman modal di daerah, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kemudian, Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Mabar, Perbup Nomor 6 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Tanjung Gua Rangko Tahun 2021-2041, Perbup Nomor 17 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Labuan Bajo Tahun 2024-2043. 

Selain itu, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dan Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian insentif fiskal pajak daerah bagi pelaku usaha di Kabupaten Manggarai Barat. "Dengan instrumen peraturan daerah yag sudah diterbitkan itu, ekosistem penanaman modal di Manggarai Barat, khususnya Labuan Bajo, akan terus berkembang," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat