visitaaponce.com

Pemkab Kebumen Larang ASN Terima Parsel

Pemkab Kebumen Larang ASN Terima Parsel
Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto(MI/LILIK DARMAWAN)

PEMERINTAH Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, melarang ASN nenerima parsel atau hadiah Lebaran. Untuk itu,  Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 700/3430 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Hari Raya.

Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian
Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau
dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik
secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada
masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara
lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana
korupsi," tegas Arif dalam surat edaran itu.

Bupati menegaskan  sesuai ketentuan, pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK
dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Adapun bagi ASN yang menerima  gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluwrsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.

Selain itu, disertai penjelasan dan dokumentasi atau foto penyerahan.
Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Saya betul-betul mengimbau kepada ASN agar tidak memanfaatkan perayaan
hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan
tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan
peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Arif.

Mobil dinas


Bupati meminta kepada kepala perangkat daerah, camat dan direktur BUMD
juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.

"Kami juga melarang kepala perangkat daerah, camat dan direktur BUMD
serta ASN lainnya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya mobil dinas untuk mudik dan sebagainya. Fasilitas dinas  seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,"
tandasnya. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat