visitaaponce.com

Jaga Tata Kelola, OJK Larang Stakeholders Beri Bingkingan Lebaran 2022

Jaga Tata Kelola, OJK Larang Stakeholders Beri Bingkingan Lebaran 2022
Gedung OJK di Jakarta.(Ist/OJK)

OTORITAS Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan kepada seluruh stakeholders, rekanan dan mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan, hadiah ataupun parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.” tulis OJK dalam keterangan resminya. 

Baca juga: Laporan OJK : Industri Keuangan Syariah Sukses Bertahan dan Beradaptasi di Tengah Pandemi

OJK juga membuka layanan pengaduan bagi siapa saja yang mengetahui adanya pemberian hadiah, bingkisan, atau parsel kepada internal OJK agar melaporkan ke sistem OJK Whistleblowing System (OJK WBS).

“Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs,” pungkasnya. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat