Tata Kelola Pupuk Subsidi di Sumsel Berjalan Baik
TATA kelola pupuk subsidi mengalami beberapa perubahan untuk alokasi tahun 2023. Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan subsidi hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.
Dalam kebijakan tersebut juga diatur kriteria petani yang berhak menerima subsidi, yakni petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektar.
Maka dari itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pun terus memastikan agar kebutuhan pupuk bagi para petani yang membutuhkan tetap tersedia dengan baik. Salah satu daerah yang terbilang berhasil menerapkan aturan baru ini ialah Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Ombudsman Pastikan Pupuk Bersubsidi di Sumsel Lebih dari Cukup
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Bambang Pramono, mengatakan progres penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan lancar.
Stok Pupuk Bersubsidi di Produsen Tersedia
"Stok pupuk bersubsisi di tingkat produsen (PT. Pusri) sudah tersedia dan distributor-pun sudah melakukan penebusan pupuk untuk stok di lapangan," kata Bambang yang diterima media, Rabu (19/4).
Bambang melanjutkan, meski mengalami beberapa kendala teknis seperti belum semua petani menggunakan Kartu Tani, mesin EDC di kios belum tersedia dan tidak adanya sinyal di lokasi petani. Namun hal tersebut dapat teratasi berkat kemudahan prasyarat mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
"Untuk mengatasi kendala ini, maka penebusan pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan KTP," ungkapnya.
Baca juga: Kapasitas Produksi Pupuk Indonesia sudah Sesuai Kebutuhan Pupuk Subsidi
Untuk tata kelola pupuk subsidi, lanjut Bambang, sesuai kriteria dan dilakukan proses pendataan yang berjenjang dari bawah.
Dimulai dari penyusunan RDKK oleh petani didampingi penyuluh pertanian setempat sesuai kebutuhan. Kemudian RDKK tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi e-Alokasi oleh tim input data di tingkat Kecamatan.
"Pendataan pupuk bersubsidi pada RDKK disusun atau dibuat oleh petani yang berhak, dan dapat dengan mudah terkoreksi dengan adanya kriteria petani yang ditentukan pemerintah (Permentan No.10 Tahun 2022), sehingga hasil entry e-Alokasi ada petani yang tidak dapat masuk ke dalam aplikasi dikarenakan luasan sawah lebih dari dua hektar dan tidak sesuai atau belum terdata pada SIMLUHTAN," paparnya.
Dinas Pertanian Turut Lakukan Pengawasan
Sementara itu, terkait pengawasan distribusi pupuk subsidi, kata Bambang, pihak Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten atau Kota, ikut dalam pembinaan dan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada dan melalui pelaporan yang disampaikan PT. Pupuk Indonesia (PI).
"Distribusi pupuk bersubsidi menjadi tanggungjawab langsung PT. PI bersama distributor, kios dan ada Tim KP3 Kabupaten dan Provinsi yang juga ikut melakukan pengawasan. Sejauh ini hal yang berkaitan dengan tata kelola pupuk bersubsid hingga pengawasannya berlangsung cukup baik," tutupnya.
Baca juga: Petrokimia Gresik Sediakan Lebih dari 294 Ton Pupuk Bersubsidi Jelang Ramadan
Kementan pun menyiapkan beragam strategi apabila para petani mengalami kekurangan terkait ketersediaan pupuk subsidi.
Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil yang menyarankan masyarakat memanfaatkan dua program Kementan atasi keterbatasan pupuk subsidi.
Pertama, dengan memanfaatkan program KUR Pertanian dan yang kedua dengan program Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Ingin Petani Nyaman, Mentan Amran Gercep Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi
Kopiko F1 Powerboat World Championship 2023 Diikuti 30 Negara
Kopiko Sponsori 15 Drama Korea, Little Women Salah Satunya
Permentan No 01/2018 Masih Lindungi TBS Petani
Kemendagri Terus Godok Rancangan Permendagri Tentang Satpol PP
Akankah Kopiko Kembali Dibawa Astronaut untuk Ngopi di Zero Gravity ?
Serapan Pupuk Subsidi Baru 32%, Komisi IV DPR: Penyaluran tidak Efektif
Aplikasi Digital Kunci Distribusi Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Kementan Pastikan Distribusi Pupuk Tepat Sasaran
Taati Penugasan Pemerintah, Pupuk Kujang Siap Tingkatkan Produksi
Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Kementan Terus Sosialisasikan Permentan 1/2024
Muncul Penawaran Pupuk Subsidi Lewat Medsos di Sragen, Dinas Pertanian Sragen Yakin Penipuan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap