visitaaponce.com

Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Kementan Terus Sosialisasikan Permentan 12024

Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Kementan Terus Sosialisasikan Permentan 1/2024
Petani mencabuti rumput pada tanaman padi di persawahan Desa Gabus, Pati, Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024).(Antara/Yusuf Nugroho)

MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta jajarannya menyosialisasikan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Revisi ini memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Menurut Amran, pupuk merupakan komoditas yang penting dalam usaha mencapai ketahanan dan produksi pangan nasional. Sayangnya, terbatasnya ketersediaan anggaran di awal tahun dan kenaikan harga pokok penjualan (HPP) mengakibatkan berkurangnya volume pupuk bersubsidi.

"Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton," ujar Amran dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Baca juga : Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimistis Produksi Pangan Meningkat

Dia mengungkapkan dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2024, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk organik. Sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi yaitu urea, NPK, dan NPK Formula Khusus. Kemudian, penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Wali Kota.

Dia menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). "Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk," imbuhnya.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani (poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Amran menambahkan pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaharuan ketika sistem e-RDKK dibuka. 

Baca juga : Kementan Pastikan Pupuk untuk Musim Tanam I Mencukupi

"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat," terangnya.

Amran memastikan petani tidak usah khawatir atas ketersediaan pupuk. Dikatakannya, alokasi pupuk bersubsidi masih banyak untuk tahun ini. Pada musim tanam kedua dan selanjutnya bisa dilakukan percepatan tanam dan produksi karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya.

"Faktanya, serapan per 30 April 2024 dibandingkan dengan alokasi awal sebesar 4,73 juta ton masih rendah, yaitu 36,59%. Bila dengan jumlah yang telah ditambahkan (9,55 juta ton) ialah 18,12%. Jadi alokasi masih melimpah, tidak usah khawatir," tambahnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, dengan adanya Permentan Nomor 01 Tahun 2024, pihaknya berharap permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Petani diberikan kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi.

"Bila ada petani mengalami kendala, seperti sudah tua, sakit, atau jarak yang sangat jauh dari kios sehingga bisa diwakilkan akan diakomodasi dengan syarat dan ketentuan. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," pungkas Ali. (Z-2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat