visitaaponce.com

Pupuk Subsidi Naik Dua Kali Lipat untuk Tiga Jenis

Pupuk Subsidi Naik Dua Kali Lipat untuk Tiga Jenis
(MI/HO)

KEPUTUSAN Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2024 terbit. Berdasarkan Kepmentan tersebut, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. 

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu urea, NPK, dan yang baru ialah pupuk Organik. Khusus pupuk organik, pemanfaatannya diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2%.

"Pupuk Indonesia, selaku BUMN penerima mandat untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi oleh pemerintah, siap menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar sebesar 9,55 juta ton di 2024," ungkap Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, Rabu (1/5).

Baca juga : Tambahan Alokasi Subsidi Pupuk untuk Siasati Dua Fenomena Alam

Jika dilihat lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton. Seluruh wilayah rata-rata mengalami peningkatan alokasi subsidi pupuk. Sebagai contoh wilayah Jawa Barat menjadi 1.211.550 ton, Jawa Tengah menjadi sebesar 1.514.402 ton, Jawa Timur menjadi sebesar 1.920.074 ton, Sulawesi Selatan menjadi 798.233 ton, Lampung menjadi sebesar 803.719 ton.

Seluruh alokasi itu bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Pupuk bersubsidi ini untuk petani yang melakukan usaha subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, dikatakan Tri, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan pupuk terbesar di Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara, saat ini memiliki kapasitas produksi pupuk lebih dari 14,6 juta ton per tahun. Sementara pupuk organik akan diproduksi oleh mitra produksi yang tersebar di berbagai daerah. Dengan kapasitas tersebut, Pupuk Indonesia menjadi salah satu pilar penting dalam menopang ketahanan pangan nasional. 

Karena itu, Tri menyampaikan bahwa kepada seluruh petani terdaftar agar bisa segera melakukan penebusan di kios resmi dengan mudah melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Tri meminta kepada seluruh distributor dan kios resmi yang ditunjuk untuk membantu sosialisasi perihal penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini serta dukungan dari pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaannya sehingga subsidi pupuk ini dapat membantu program produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan. (Ant/Z-2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat