visitaaponce.com

Pusri Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

Pusri Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman
PT Pusri Palembang memastikan stok pupuk bersubsidi aman hingga 12 Juni mendatang.(MI/Dwi)

PT Pusri Palembang memastikan stok pupuk bersubsidi di kawasan Sumatra Selatan (Sumsel), Lampung, hingga Jawa Timur aman dan bisa dibeli petani di kios yang sudah ditetapkan pemerintah. Vice President Humas Rustam Effendi mengatakan hingga 12 Juni 2023, Pusri mencatat jumlah stok fisik pupuk untuk urea bersubsidi di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 162.457.002 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 15.529.840 ton.

"Kami sebagai produsen pupuk, memastikan bahwa stok di seluruh wilayah sudah tercukupi baik pada stok pupuk urea dan NPK. Sehingga petani tidak perlu khawatir kekurangan pupuk," terang Rustam, Rabu (14/6).

Ia menuturkan, dari stok pupuk yang tersedia, dapat memenuhi kebutuhan petani selama 3 minggu kedepan. Yakni urea yang melebihi 196% dan NPK yang melebihi 121% di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Pusri Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman Hingga Juli

"Stok yang tersedia ini juga kami sesuaikan dengan Peraturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan produsen untuk menyediakan stok di Gudang Lini III mampu memenuhi kebutuhan selama 2 minggu kedepan," terang Rustam.

Sementara untuk realisasi penyaluran urea bersubsidi yaitu sebesar 688.508 ton dan 158.133 ton untuk NPK bersubsidi.

Baca juga: Petrokimia Gresik Bagikan Pengalaman Penanganan Gipsum di IFA Annual Conference 2023

Ia menjelaskan dalam menjalankan kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi, pusri selalu berpegang teguh pada prinsip 6 tepat. Keenam prinsip itu yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Prinsip ini berlaku pada semua tingkatan jalur distribusi sampai tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di Pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (Gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.

"Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani," pungkasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat