visitaaponce.com

Berdamai dengan Pedagang, Pemkab Bandung Revitalisasi Pasar Banjaran

Berdamai dengan Pedagang, Pemkab Bandung Revitalisasi Pasar Banjaran
Pemkab Bandung dan pedagang Pasar Banjaran mencapai kesepakatan untuk mendukung revitalisasi pasar(DOK/HUMAS PEMKAB BANDUNG)

POLEMIK terkait revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berakhir dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian pada Rabu (19/7)

Sebelumnya, upaya pemerintah kabupaten merevitalisasi Pasar Banjaran sempat ditentang sejumlah pedagang. Bahkan, mereka membawa perkara itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Amar putusan PTUN telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023. Isinya menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.

Setelah keluarnya putusan tersebut, Pemkab Bandung langsung melakukan gerakan revitalisasi Pasar Banjaran dengan pembongkaran. Namun para pedagang yang menolak menghadang petugas. Alhasil upaya tersebut tidak dilanjutkan.

Menghadapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para pedagang yang menolak untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait untuk mencari win win solution. Mereka juga berupaya membuat akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk saat ini, Bupati Bandung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang telah ditandangani oleh pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar. Kesepakatan disaksikan oleh Kapolresta Bandung Komisaris Besar Koesworo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian H Dicky Anugerah dan perwakilan pedagang.

“Alhamdulillah pada hari ini, setelah penyelenggaraan takbir akbar dalam rangka Muharam-an, saya berkunjung ke Pasar Banjaran dan  bertemu dengan perwakilan pedagang,” ujar Bupati Dadang Supriatna.


Diskon kios


Sebelumnya, Bupati Bandung menyampaikan dua penawaran kepada para pedagang. Yang pertama memberikan kompensasi bagi mereka yang kiosnya pernah terbakar beberapa tahun lalu, dan yang kedua memberikan diskon 10% bagi pedagang eksisting.

Setelah melakukan musyawarah, diperoleh kesepakatan untuk pemberian pengurangan harga atau diskon sebesar 16% dari harga jual kios atau lapak.

“Semula kita memberi tawaran pemberian kompensasi dan diskon 10%, tetapi kalau pemberian kompensasi dilaksanakan masih akan ada polemik. Akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi, tetapi pemberian diskon sebesar 16% dari harga yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Pemberian potongan harga atau diskon 16% tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.

Menanggapi kesepakatan tersebut, salah satu pedagang yang hadir dan menandatangani surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung yakni Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, Eman Suherman, menyampaikan rasa bahagia dan berterima kasih atas kesepakatan yang diambil berdasarkan musyawarah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati Bandung.  Kami merasa bahagia dan tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan Bupati,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah dengan adanya surat perjanjian damai tersebut ia siap direlokasi dan revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan, ia menjawab siap menerima segala ketentuan.

Dengan adanya Perjanjian Damai antara Pemkab Bandung dan pedagang pasar yang diwaliki Eman Suherman, maka revitalisasi Pasar Banjaran bisa segera dilakukan. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat