visitaaponce.com

Pencurian di Toko Alfamart 787 Klaten, Empat Pelaku Ditangkap

Pencurian di Toko Alfamart 787 Klaten, Empat Pelaku Ditangkap
Petugas Polres Klaten menggiring dua pelaku pencurian dengan pemberatan(MI/DJOKO SARDJONO)

KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan (curat) Toko Alfamart 787. Empat tersangka ditangkap setelah beraksi di Jawa Timur.

Kawanan tersangka pelaku yang ditangkap di Ngawi, Jawa Timur, itu,  adalah Apo, 48, Gugun Gumelar, 28, Agung, 27, dan Asep Sopin, 24. Para tersangka merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat.

Kaurbinops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan
penangkapan para pelaku merupakan kerja sama Polres Klaten, Polres Magelang, dan Polres Lumajang.

Umar yang didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah menjelaskan aksi curat di Toko Alfamart 787, Desa Mandong, Klaten, pada Selasa, 20 Juni 2023, pukul 03.00 WIB.

Tersangka Apo dan Agung masuk toko dengan membobol pagar belakang dan
tembok toko menggunakan linggis. Setelah itu, Apo merusak brankas dan
Agung mencari DVR dan rekaman CCTV untuk diamankan.

Sementara Gugun dan Asep yang menunggu di warung angkringan langsung
menjemput Apo dan Agung. Mereka meninggalkan Toko Alfamart dengan
mengendarai mobil menuju jalan tol rest area Boyolali.

"Saat istirahat di rest area Boyolali, mereka bagi-bagi hasil curat.
Uang Rp30 juta dibagi berempat. Apo dan Agung masing-masing mendapat
Rp12 juta, sedangkan Gugun Rp3 juta dan Asep Rp3 juta," katanya.

Para tersangka pelaku curat itu beraksi di Klaten, Magelang, dan
Lumajang. Apo dan Gugun kini ditahan beserta barang bukti di Polres
Klaten, sedangkan Agung dan Asep ditahan di Polres Magelang.

Tim Satreskrim Polres Klaten menyita barang bukti dari tersangka Apo
berupa bor listrik, kabel hitam 10 M, empat bungkus rokok LA Bold, satu
potong kaos polos hitam, dan celana panjang warna krem.

Kemudian, dari tersangka Gugun Gumelar barang bukti yang berhasil disita petugas berupa tujuh bungkus rokok Sampoerna Splash, satu potong jaket abu-abu, dan satu celana jeans warna buru.

"Akibat pencurian tersebut, Toko Alfamart 787 mengalami kerugian sekitar Rp59 juta. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat ke-5e KUHP
dan diancam tujuh tahun penjara," kata Iptu Umar Mustofa. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat