visitaaponce.com

Polres Pasaman Barat Grebek Tambang Emas Ilegal

Polres Pasaman Barat Grebek Tambang Emas Ilegal
Penggerebekan penambangan emas illegal di Jorong Lubuk Baka, Nagari Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.(MGN/BONAR HARAHAP)

JAJARAN Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatra Barat, mengrebek lokasi penambangan emas illegal di Jorong Lubuk Baka, Nagari Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Menurut Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution ketiga orang pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Jajaran Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatra Barat menemukan aktivitas pernambangan emas tanpa izin (Peti) di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (30/7) sore.

Dari lokasi, petugas membawa tiga orang tersangka, masing-masing Andi, asal Sarolangun Jambi sebagai operator, Ansori asal Lampung berperan sebagai anak box dan Nendi asal Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Sumbar juga berperan sebagai anak box.

Baca juga: Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Balapan Liar di Pasaman Barat

Selain ketiga pelaku, Polisi membawa barang bukti lainnya, seperti dulang emas, karpet penyaring emas, timbangan digital, serta satu unit alat berat jenis excavator merek hitachi.

Chairul mengatakan, selain tiga pelaku di lapangan, pihaknya masih mengejar pemilik alat dan pemodal berinisial J dan seorang koordinator lapangan berinisial A.

Baca juga:  Dua Hari Berlalu, 8 Orang yang Terjebak di Tambang Emas Ilegal Banyumas Belum Berhasil Dievakuasi

Selain itu, Polres Pasaman Barat juga akan menyelidiki terkait penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM). Informasi dari masyarakat, aktivitas penambangan illegal di Jorong Lubuk Baka, Nagari Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, sudah lama.

Para tersangka dikenakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp10 miliar. (MGN/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat