Siswa Pelaku Bullying Temannya di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis
![Siswa Pelaku Bullying Temannya di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/234012bfd2696bc7aacd2800079400b8.jpg)
POLRESTA Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka dalam kasus bullying dan penganiayaan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu. Kedua tersangka adalah K (15) dan W (14). Keduanya saat sekarang dititipkan di penampungan trauma center Dinas Sosial Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Komisaris Guntar Arif Setiyoko menyatakan dua tersangka penganiayaan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama.
“Kami menerapkan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara. Selain Pasal 80, karena menyebabkan korban luka-luka, tersangka juga akan dijerat Pasal 170 tentang kekerasan bersama sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya pada Jumat (29/9).
Baca juga: Viral Penganiayaan Siswa SMP Cilacap, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Menurutnya, K yang merupakan salah satu pelaku merupakan anak yang telah empat kali dropout (DO) sekolah gara-gara kasus perundungan. Meski sudah berkali-kali dikeluarkan dari sekolah, dia tetap tidak kapok dengan perbuatan-perbuatan sebelumnya.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria menambahkan bahwa pelaku K sudah pindah-pindah sekolah.
Baca juga: Viral, Aksi Penganiayaan Anak Sekolah Terjadi di Cilacap
“Jadi, sebelum masuk ke SMP 2 Cimanggu, pelaku sudah 4 kali pindah sekolah. Dia pernah bersekolah di SMP 4 Majenang, tapi dikeluarkan dari sekolah karena kasus perundungan yang sama kepada siswa lainnya,” ujarnya.
Sementara pada Jumat pagi, Polresta Cilacap menghimpun donasi bagi korban perundungan. Usai apel pagi, selanjutnya personil Polresta Cilacap diminta untuk berbaris berkeliling dengan dipimpin oleh Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto.
“Kami mengadakan kegiatan pengumpulan bantuan bagi korban perundungan, sebagai wujud kepedulian terhadap korban dan diharapkan dapat membantu biaya pengobatan korban,” kata Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan bantuan yang terkumpul nantinya akan segera dikumpulkan yang selanjutnya akan disalurkan ke keluarga korban.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Ribuan Warga Ramaikan Tradisi Memet Ikan di Desa Gemblegan Klaten
Pilkada Boyolali, Kaesang Dorong Kemenangan Adik Eks Ajudan Jokowi
Kompolnas: Atasan Lima Anggota Polda Jateng Lalai Dalam Pengawasan Barang Bukti
Banjir Rob Fase Purnama Intai Pesisir Jawa Tengah dan Beberapa Daerah Lain Tanah Air
UMKM Expo Jateng di Bali Dibuka, Langsung Hasilkan Kontrak Bisnis Senilai Rp66 Miliar
SPKLU di Kawasan Industri Batang Ditargetkan Seleasi Kuartal II 2025
3 Dosa Besar dalam Pendidikan, Pahami Pemicunya
Danlanud Husein Sastranegara Ajak Orangtua dan Sekolah Cegah Kasus Bullying Dini di Sekolah
SMK Kesehatan Rajawali Parongpong Sempat Gelar Mediasi antara Pelaku dan Korban Bullying
Korban Perundungan, Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia
9 Masalah Remaja yang Perlu Diperhatikan Orangtua
2 Pelajar SMP di Depok Aniaya Siswa SD Hingga Tak Sadarkan Diri
Mendampingi Generasi Stroberi
Berpendidikan secara Utuh
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap