visitaaponce.com

Pemerintah terus Sosialisasikan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut

Pemerintah terus Sosialisasikan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut
Kegatan usaha maupun nonusaha yang memanfaatkan ruang laut(dok:LPSPL Serang)

Ruang Pesisir dan Laut menyimpan sejumlah potensi sumber daya yang luar biasa. Pemanfaatan ruang laut yang meningkat tiap tahunmenjadi gambaran besarnya aktivitas investasi pada ruang tersebut.

Sejak tahun 2021, Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Regulasi ini mengatur segala aktivitas di laut secara menetap yang wajib dilengkapi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dokumen (KKPRL) ini menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Demi meningkatkan tertibnya penggunaan ruang laut, Pemerintah melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Laut  (LPSPL) Serang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut – KKP, melakukan operasionalisasi penyelenggaraan izin ini.

 Selain membantu dalam melakukan penilaian teknis permohonan yang masuk, LPSPL Serang juga terus menyebarluaskan informasi mengenai aturan yang merupakan amanat UU Cipta Kerja ini.

Pada pertengahan Desember lalu, misalnya,  mereka melakukan rangkaian acara hasil kerja operasionalisasi perizinan KKPRL berupa FGD Rekomendasi Kebijakan Pemanfaatan Ruang Laut serta Seminar dan Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro.

“Untuk memperoleh input atau masukan teknis dari pakar serta guru besar yang berasal dari Perguruan Tinggi, kami selenggarakan FGD ini” Jelas Santoso Budi Widiarto selaku Kepala Loka PSPL Serang, dalam keterangan resminya, Senin (1/1).

Dalam kegiatan itu, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro, Agus Hartoko, menyampaikan bahwa Laut Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga keanekaragaman hayati laut kita sangat kaya.

Pemanfaatan ruang laut harus diselenggarakan dengan data dukung berbasis spasial yang memadai sehingga pengelolaan ruang laut dapat berkelanjutan.

Selain FGD, LPSPL Serang juga menyelenggarakan seminar dan sosialisasi pemanfaatan ruang laut di lokasi yang sama. “Penyebarluasan informasi terkait KKPRL perlu terus dilakukan, tidak hanya untuk kegiatan berusaha namun kegiatan non berusaha yang dilakukan oleh pemerintah juga memerlukan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut apabila melakukan kegiatan di wilayah perairan.”

Dengan adanya KKPRL, penggunaan ruang laut dapat dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang atau zonasi. Selain itu, juga memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan dengan menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta melestarikan keanekaragaman hayati laut.

“Pemegang KKPRL juga memiliki kewajiban dalam menjaga ekosistem pesisir dan berkomitmen terhadap aspek sosial. Mereka harus memahami bahwa selain hak untuk memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan usaha, juga mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mematuhi kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam KKPRL” ujar Santoso. (M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat