visitaaponce.com

Erupsi Gunung Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh di Malang Ditutup

Erupsi Gunung Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh di Malang Ditutup
Aktivitas vulkanik gunung Semeru, di Jawa Timur, pada 12 Januari 2024.(Dok. Metro TV)

DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M. Kristi Endah Murni menyampaikan operasional Bandara Abdulrachman Saleh di Malang, Jawa Timur, ditutup sementara sebagai dampak abu vulkanik Gunung Semeru yang terdeteksi berdasarkan hasil pengamatan lapangan, pada pukul 08.00-08.20 WIB hari ini, Jumat (12/1).

Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub. Kristi menuturkan sebaran abu vulkanik Gunung Semeru dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

“Kami harus melakukan pemberhentian operasional bandara karena alasan keselamatan penerbangan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan resmi, Jumat (12/1).

Baca juga: Abu Vulkanik Masuk Bandara, Penerbangan Kupang-Larantuka Tutup Sementara

Melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Kemenhub akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai satu jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Kristi kemudian mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket seperti opsi full refund atau pengembalian penuh, penjadwalan ulang (reschedule) maupun re-route atau mengubah rute/perjalanan ke bandara terdekat jika kursi di pesawat masih tersedia.

"Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara," tegasnya.

Baca juga: Padang Panjang Terpapar Abu Vulkanik, BPBD Kesbangpol Bagikan Masker

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Dirjen Hubud menyatakan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

"Kami berkomitmen terus memantau situasi dan berkoordinasi dalam penanganan force majeure untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan dan keamanan dan penerbangan," pungkas Kristi.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat