visitaaponce.com

Penukaran Chek ke Bilyet Giro Terungkap Di Sidang Penipuan Bisnis Pelumas

Penukaran Chek ke Bilyet Giro Terungkap Di Sidang Penipuan Bisnis Pelumas
.(.)

TERDAKWA perkara penipuan bisnis pelumas mengungkapkan bahwa penukaran chek ke bilyet giro adalah arahan Reni Rani. Demikian pengakuan terdakwa Hendri Budiman dalan sidang perkara penipuan bisnis pelumas yang bergulir di PN Padang, Senin (5/2).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan dengaan terdakwa Irwan Azra dan Hendri Budiman, menghadirkan saksi Rinaldy Yusuf (korban), Reni Rani, dan Akhiar.

Sidang berlangsung seru saat terdakwa Hendri Budiman menyatakan tidak menerima keterangan saksi Reni Rani. "Ibu Reni ini yang membantu penukaran chek ke bilyet giro. Saya ditelpon, dan ibu ini yang melakukan penukaran tersebut," ungkap Hendri.  

Baca juga : Seekor Harimau Dijerat di Kebun Warga Jambak Pasaman

Reni Rani sendiri membantah pernyataan Hendri Budiman. Aksi saling bantah membuat tensi persidangan menegang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Dewi Permata Asri, Lusita Amelia Raflis, dan Pitria Erwina ikut mengingatkan Reni Rani. "Saudara saksi, anda tadi sudah disumpah yaa. Keterangannya, jangan berubah-ubah," kata JPU.

Resky, kuasa hukum terdakwa, juga ikut menimpali. "Saudara saksi, saudara sudah bersumpah. Apa yang saudara katakan dan apa yang ditanyai majelis, berbeda dengan yang saudara katakan kepada kami," ucap Resky.

Baca juga : Kunjungan Wisman ke Sumbar Meningkat

"Tadi saya bertanya, apakah saudara saksi tahu tentang pergantian chek ke bilyet giro tersebut. Dan  saudara jawab, tidak tahu. Bahkan menyebut kalau saudara saksi tidak mau tahu dengan pergantian tersebut," tambah Resky.

Sementara itu Rinaldy Yusuf, saksi korban, mengaku tidak pernah melaporkan dua orang yang kini jadi terdakwa (Irwan Azra dan Hendri Budiman) ke pihak kepolisian.

"Saya tidak pernah melaporkan ke dua terdakwa ke polisi. Saya hanya melaporkan saksi Reni Rani. Karena, sejak awal sudah saya tegaskan, kalau saya hanya mau berurusan bisnis dengan Reni Rani saja, seorang. Baik urusan pembelian maupun pembayaran. Tidak dengan yang lain," kata Rinaldy.

Baca juga : Warga Sumbar Diajak untuk Sukseskan Pemilu 2024

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari 2024, dengan agenda pembacaan keterangan saksi lanjutan.   

Sebelumnya,  Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dslam Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy menegaskan kalau Reni Rani telah menipunya, dalam transaksi bisnis pelumas. Rinaldy menyebut Reni Rani selaku rekan bisnisnya sudah membayar dengan cek kosong.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Menemukan alat bukti kuat, dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan (pasal 378 KUHP). Reni Rani kemudian ditahan.

Baca juga : Bawaslu Tegaskan Bag-Bagi Sembako saat Kampanye Dilarang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, juga telah menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.

Tak terima, Reni Rani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang. Pada Senin (11/12), keluar putusan No 6/Pra.Pid/2023/PN PDG, dengan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan yang mengabulkan gugatan Reni Rani. (RO/J-1)

Baca juga : Ledakan Kuat Guncang Rumah Sakit Semen Padang. Ternyata Ini Penyebabnya

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat