visitaaponce.com

Bawaslu Tegaskan Bag-Bagi Sembako saat Kampanye Dilarang

Bawaslu Tegaskan Bag-Bagi Sembako saat Kampanye Dilarang
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja(MI/M Irfan)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan membagi-bagikan sembako selama kampanye Pemilu 2024 dilarang. Sebab, pembagian sembako ke warga dapat dianggap sebagai politik uang.

Bagi Bagja, pembagian sembako secara cuma-cuma berbeda dengan bazar sembako yang digelar tim kampanye peserta pemilu. Ia menjelaskan, jika sembako didistribusikan lewat model bazar, yakni masyarakat ikut membeli sembako, itu masih diperbolehkan.

"Kalau pembagian (sembako) itu free (gratis). Yang dilarang yang free, kan pemberian sembako, bukan beli sembako," jelasnya di Jakarta, Rabu (31/1).

Baca juga : Bawaslu sudah Surati Presiden Jokowi soal Kampanye Pemilu

Menurut Bagja, jajarannya telah memproses dugaan pelanggaran terkait kampanye pembagian sembako di beberapa daerah, salah satunya di Sumatra Barat. Namun, ia tidak mengungkap tim kampanye siapa yang terjerat dalam kasus tersebut.

Saat ini, Bawaslu Jakarta Timur sedang menelusuri dugaan pelanggaran terhadap kegiatan pembagian sembako dengan kedok tebus murah yang kantongnya berlogo pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Video kegiatan pembagian sembako itu ramai di media sosial setelah diunggah melalui akun X (dulu Twitter) @MurthadhaOne1 pada Senin (29/1) malam. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan saat ini jajarannya sedang bekerja untuk melakukan penelusuran.

Baca juga : Komitmen Kampanye Berintegritas Diyakini Dorong Standar Etika

"Sedang ditelusuri Bawaslu Jakarta Timur," singkatnya saat dikonfirmasi.

Video berdurasi 4 menit 28 detik itu memperlihatkan barisan warga sebelum masuk ke dalam garasi rumah untuk mengambil sembako dengan kantong berwarna hitam. Seorang panitia yang menggunakan baju biru muda bergambar Prabowo-Gibran meminta warga untuk menulis nomor WhatsApp dan membawa foto kopi KTP-E.

Dalam cuitannya, akun @MurtadhaOne1 menyebut tim lapangan paslon Prabowo-Gibran membagi-bagikan sembako dan amplop kepada warga dengan syarat bersedia KTP-E-nya difoto maupun menyertakan nomor WhatsApp yang sewaktu-waktu dapat ditelepon.

Baca juga : Bawaslu Akui Kurang Pasukan Awasi Kampanye Akbar

"Dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan wajib memilih 02 & dikontrol pengawas untuk nanti, 14 Feb 2024," demikian cuitan @MurtadhaOne1.

Adapun isi paket sembako itu antara lain setengah kilogram gula, 500 ml minyak goreng, 1,5 kilogram beras, dan amplop berisi uang Rp30 ribu. (Z-5)

Baca juga : Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Langgar UU Pemilu

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat