visitaaponce.com

Bawaslu Akui Kurang Pasukan Awasi Kampanye Akbar

Bawaslu Akui Kurang Pasukan Awasi Kampanye Akbar
Kampanye capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Jakarta(MI/Adam Dwi)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya kekurangan pasukan untuk mengawasi jalannya kampanye metode rapat umum atau kampanye akbar yang bakal dimulai pada Minggu (21/1) sampai Sabtu (10/2) atau jelang dimulainya masa tenang, empat hari sebelum hari pemungutan suara.

Kampanye metode rapat umum itu dilakukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta partai politik peserta Pemilu 2024 seperti di lapangan, stadion, atau tempat terbuka lainnya.

"Engga (cukup jumlah pengawas). Kalau dibilang cukup, enggak," aku Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jumat (19/1).

Baca juga : Bawaslu Soroti Ajakan Memilih oleh Capres-Cawapres sebelum Masa Kampanye

Untuk menyiasati kurangnya pengawas, Bagja menyebut pihaknya bakal memaksimalkan koordinasi maupun komunikasi. Selain itu, Bawaslu juga mendorong peran aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya kampanye akbar.

"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk itu, karena memang rapat umum kan cukup besar dan banyak orang," katanya.

Lebih lanjut, ia menguraikan potensi pelanggaran kampanye yang bakal muncul saat kampanye metode rapat umum, yaitu pengerahan anak-anak, kampanye di luar tempat yang sudah ditentukan, dan kampanye antarpeserta pemilu yang bertabrakan.

Baca juga : Kampanye Akbar Bisa Pengaruhi 10% Undecided Voters

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi lokasi kampanye ke dalam tiga zona yang bakal digunakan oleh pasangan capres-cawapres maupun partai pengusul masing-masing.

Provinsi yang dikelompokkan dalam zona A adalah Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Sedangkan zona B terdiri dari Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga : Anies Diprediksi Menang di Sumut

Adapun provinsi dalam zona C yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.

Pembagian itu dimaksudkan agar satu pasangan capres-cawapres dan partai pengusulnya tidak berkampanye di lokasi yang sama dengan pasangan capres-cawapres dan partai pengusulnya masing-masing.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya juga telah membagi lokasi pelaksanaan kegiatan kampanye pasangan calon di tiga hari terakhir sebelum masa tenang. Anies-Muhaimin berkampanye di Jawa Barat pada Kamis (8/2), sedangkan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah, dan Ganjar-Mahfud di Jawa Timur.

Pada Jumat (9/2), Anies-Muhaimin berkampanye di Jawa Timur (Sidoarjo), sedangkan Prabowo-Gibran di Jawa Timur (Surabaya), dan Ganjar-Mahfud di DKI Jakarta. Sedangkan pada Sabtu (10/2), Anies-Muhaimin berkampanye di DKI Jakarta (Jakarta International Stadium), sedangkan Prabowo-Gibran di DKI Jakarta (Gelora Bung Karno), dan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara sebagai partai politik non-pengusul capres-cawapres dibebaskan berkampanye selama 21 hari tanpa menggunakan zonasi. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat