visitaaponce.com

Polri Temukan Sembako Kemensos untuk KPM Tak Sesuai

Polri Temukan Sembako Kemensos untuk KPM Tak Sesuai
Penyaluran sembako PKH kemensos(Antara)

POLRI, melalui Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi, mengawasi penyaluran bantuan sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hasilnya, ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.

"Hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya upaya penggiringan KPM untuk mengambil sembako/BPNT yang telah dipaketkan di penyedia, padahal paket itu telah ditentukan," kata Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Budi Agung Nugraha, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6).

Selain itu, Polri juga menemukan ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023, yang menyebabkan ketidaklayakan terhadap KPM yang tidak mau mengambil paket sembako/BPNT tersebut.

Baca juga : Penyaluran Bansos oleh Pos Indonesia di Belitung Capai 95 Persen Lebih

“Satgassus merekomendasikan agar Kemensos RI meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Satgassus juga merekomendasikan evaluasi sumber daya manusia (SDM) yang menjadi pendamping sosial di daerah untuk memastikan KPM menerima haknya. Caranya adalah dengan mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan bansos sembako/BPNT dan PKH secara lebih akuntabel, transparan, dan wajar, serta memastikan kebijakan dan pengendalian di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

“Hal ini untuk meminimalisir peluang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menghilangkan hak KPM," kata Budi.

Baca juga : Pengantaran Bantuan PKH dan Sembako ke Rumah KPM Jadi Metode Unggulan Pos Indonesia

Satgassus dipastikan akan terus mendampingi Kemensos RI dalam penyaluran bantuan guna memastikan penerima bantuan sosial (bansos) adalah orang yang berhak dan layak.

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap menambahkan bahwa tim juga melakukan monitoring pencairan dan penyaluran bansos sembako atau BPNT dan PKH. Selain itu, Polri juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap KPM di Kabupaten Lamongan guna mencegah terjadinya penipuan oleh oknum yang memanfaatkan program bansos.

“Adapun Kabupaten Lamongan dipilih karena ditemukannya ribuan data Keluarga Penerima Manfaat yang dinyatakan tidak layak dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Februari 2024. Diduga, ketidaklayakan ini ditetapkan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat