visitaaponce.com

Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Langgar UU Pemilu

Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Langgar UU Pemilu
Gus Miftah(MI/Supardji)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, manyatakan kasus bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Ketua Bawaslu, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengatakan dari hasil kajian Tim Pemegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan kampanye sesuai Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Kami tidak menemukan unsur pelanggaran di dalamnya," kata Sukma, Rabu (17/1).

Baca juga : Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah, Kasus Bagi-Bagi Uang yang Viral

Ia menjelaskan pihaknya sudah meminta klarifikasi langsung dengan Khairul Umam,  pemilik gudang yang menjadi lakasi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah, serta sejumlah peserta dalam kegiatan tersebut.

Hasilnya, kata Sukma, kegiatan itu murni kegiatan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah sebagai penceramah. Pemberian uang, hanya pemberian biasa yang bersifat sedekah bagi yang hadir dan  tanpa diikuti ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Baca juga : Viral Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan, Ini Penjelasan Sang Dai

Selain itu, jelas dia, Gus Miftah tidak tercatat sebagai Tim Kampanye salah satu pasangan calon dan kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye.

Sementara adanya warga yang membentangkan kaos bergambar salah satu pasangan calon, di luar kendali panitia.

"Dari hasil kajian kami di Gakumdu, kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye sehingga tidak ada aturan kampanye yang dilanggar," jelas Sukma. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat