visitaaponce.com

Festival Balon Udara Hanya di Wonosobo dan Pekalongan, Kenapa

Festival Balon Udara Hanya di Wonosobo dan Pekalongan, Kenapa?
Aturan festival balon udara dari Kemenhub(Ilustrasi)

DALAM upaya menjaga keselamatan penerbangan selama perayaan Hari Raya Idulfitri, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan peraturan ketat terhadap pelaksanaan Festival Balon Udara. Hal ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, pada Minggu (31/3) kemarin.

Sebagaimana arahan Menteri Perhubungan, festival ini hanya akan diizinkan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Wonosobo dan Pekalongan. Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, serta telah diberikan izin pelaksanaan kegiatan oleh kedua lokasi tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menjelaskan bahwa kegiatan tradisional masyarakat yang melibatkan balon udara pada saat menyambut Hari Raya Idulfitri perlu diatur dengan ketat karena dapat membahayakan penerbangan.

Baca juga : Soal Macet Saat Mudik Lebaran, Menhub Minta Maaf

"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ungkap Kristi pada Senin (1/4).

Kristi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Untuk memastikan penegakan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, AirNav Indonesia, pemerintah daerah, dan kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar melaksanakan tradisi festival balon udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kristi menambahkan bahwa aturan PM 40 Tahun 2018 memuat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti diameter dan tinggi maksimal balon udara, ketinggian maksimal dari permukaan tanah, serta persyaratan lainnya. Lokasi penyelenggaraan festival juga telah diatur secara detail untuk memastikan keselamatan penerbangan.

"Dengan demikian, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tidak ada lagi pelanggaran terhadap aturan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan sebagai wadah pelestarian tradisi tanpa mengorbankan keselamatan," tutup Kristi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat