6.000 Rumah di Lembata NTT tidak Layak Huni
![6.000 Rumah di Lembata NTT tidak Layak Huni](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/d3111a040d8aa5d35245ad11773a35a6.jpg)
SEKITAR 6.000 rumah dari total 36 ribu rumah di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur masuk kategori tidak layak huni. Rumah dan sanitasi yang tidak layak ini menjadi faktor penyuplai angka kemiskinan ekstrem di daerah tersebut.
Pemerintah setempat memaksimalkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) setiap tahun guna mengurangi kesenjangan di sektor pemukiman tersebut. Adapun BSPS berasal dari Pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Simon Emi Langoday, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lembata di Lewoleba, Selasa (18/6).
Baca juga : Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Langoday mengatakan, pada 2024, Lembata mendapat 60 unit bantuan rumah layak huni. Sayangnya, usulan bantuan perumahan layak huni kepada Pemerintah pusat itu hanya mengandalkan proposal, sehingga menjadi komoditas politik.
"Seluruh usulan pembangunan perumahan melalui program BSPS kita perioritaskan kepada yang benar-benar darurat dan memang pantas untuk dibantu. Memang kita masih mengandalkan lobi-lobi melalui proposal," ungkap Langoday.
Menurutnya, usulan perbangunan atau renovasi perumahan di Kabupaten Lembata, seharusnya diusulkan dalam bentuk Perda agar pemerintah pusat dapat rutin mengalokasikan bantun setiap tahun anggaran.
Baca juga : Tergerak Nilai Pancasila, Konstan Lembata Didirikan
Dalam kaitan usulan kepada Pemerintah pusat melalui skema Perda, setahun silam, pihak Dinas perumahan rakyat, telah menghasilkan dokumen Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
"Dalam RP3KP, sudah terindentifikasi rumah tidak layak huni. Data baku kita, sudah ada. Sekarang masih bentuk dokumen, belum perda. Akibatnya, tidak bisa dapat banyak rumah. Sekarang usulan bantuan perumahan melalui proposal dan lobi," ungkap Simon Langoday.
Simeon Emi Langoday kepada Media Indonesia, Jum'at (14/6), menjelaskan, dari total 36 ribu kepala keluarga pemilik rumah, masih ada sekitar 6.000 rumah kategori tidak layak huni, terlihat dari atap, lantai, dinding yang tidak memenuhi syarat kelayakan. (P-5).
Terkini Lainnya
Bank NTT Bantu Petani dan Buruh Dapat Pembiayaan Mudah
Ben Polomaing Berpotensi Diusung NasDem di Pilkada Lembata
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Tergerak Nilai Pancasila, Konstan Lembata Didirikan
Buku Pengantar Linguistik Nariq Edang, Ikhtiar Revitalisasi Bahasa Daerah di Lembata
Kapal Wisata di Labuan Bajo Dihantam Gelombang, Kapten Jatuh ke Laut
Kapal Pinisi Tenggelam di Taman Nasional Komodo
Paus Fransiskus Tunjuk Romo Maximus Regus Jadi Uskup Labuan Bajo
Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang Dilaporkan Aniaya Tahanan
Sudah Tujuh Bupati Jalan Desa kian Buruk, Warga Minta Tolong Jokowi
Bupati Manggarai Barat Perpanjang Masa Jabatan 59 Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap