visitaaponce.com

Daging Kurban dan Zakat Fitrah untuk Mengatasi Kemiskinan dan Stunting

Daging Kurban dan Zakat Fitrah untuk Mengatasi Kemiskinan dan Stunting
(Dok. Pribadi)

HARI-HARI ini, ratusan ribu jemaah haji dari Indonesia kembali menyusuri tapak tilas jalan Nabi Ibrahim di kota suci Mekah. Jutaan lainnya dari seluruh sudut dunia memenuhi Masjid Haram tawaf mengelilingi Ka’bah dan lari-lari kecil (sai) dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah.

Seorang muslim yang mampu wajib menyembelih hewan kurban saat Hari Raya Adha (kurban) tiba. Dua pertiga daging hewan kurban tersebut diperuntukkan bagi fakir miskin. Adapun Hari Raya Idul Fitri adalah hari di saat setiap muslim, termasuk anak-anak, wajib membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras. Seluruh beras zakat fitrah dibagikan kepada kaum fakir miskin di hari bahagia tersebut.

 

Fungsi kemanusiaan

Kurban hewan dan zakat fitrah makanan pokok (beras) adalah satu contoh dari sekian banyak ibadah ritual dalam ajaran Islam yang penuh fungsi kemanusiaan bagi mereka yang terjerat derita kemiskinan. Hukum ibadah kurban sunnat muakkad (diutamakan) dan hukum zakat fitrah ialah wajib bagi tiap muslim yang memiliki bahan makanan di Hari Raya Fitri.

Selain syiar kebajikan Islam bagi kemanusiaan, tujuan ibadah kurban dan zakat fitrah ialah bukti syukur, penyucian diri dan pendekatan kepada Allah, mempererat tali persaudaraan antarmanusia. Dan, fungsi sosial ekonomi membantu kaum duafa (fakir miskin) terbebas dari jerat kemiskinan dan stunting.

Dalam Surat Al-Hajj ayat 36 Allah berfirman:

”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS Al-Hajj:36)

Dalam sunah Rasul, Ibnu Abbas RA mengatakan, "Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu adalah sedekah (biasa)," (HR Ibnu Majah).

Peluang pembebasan kaum duafa dari jerat kemiskinan dan stunting dari ritual berdimensi sosial bisa dilihat dari jumlah beras dan hewan yang dikurbankan. Nilai hewan kurban dan beras fitrah tiap tahun bisa mencapai beberapa puluh triliun rupiah.

Pengalaman Muhammadiyah cabang di salah satu kecamatan di Yogyakarta dalam mengoordinasikan penyembelihan hewan kurban bisa menjadi catatan. Hewan kurban di kecamatan tersebut dalam koordinasi Muhammadiyah mencapai 300 sapi (Rp15 juta/ekor) dan 700 kambing (Rp2 juta/ekor). Nilai seluruhnya mencapai Rp5,9 miliar. Jika jumlah hewan kurban di kecamatan tersebut sekurangnya sama dengan yang dalam koordinasi Muhammadiyah, maka nilai hewan kurban di kecamatan tersebut 2 x Rp5,9 miliar = Rp11,8 miliar, dibulatkan Rp12 miliar.

Jumlah hewan kurban secara nasional bisa dilihat dari jumlah hewan kurban di satu kecamatan di Yogyakarta. Diandaikan tiap kecamatan negeri ini bisa mengoordinasi hewan kurban rata-rata 25% dari jumlah hewan kurban di salah satu kecamatan di Yogyakarta. Berarti nilai hewan kurban secara nasional ialah 7.230 kecamatan x Rp12 miliar dibagi empat, yaitu 25% dari 86,76 atau Rp21,69 triliun.

Dari nilai hewan kurban Rp21,69 triliun tersebut, yang harus diterimakan kepada fakir miskin ialah sebesar 2/3-nya atau 67%-nya, yakni Rp14,53 triliun. Inilah nilai daging hewan kurban yang setiap tahun dibagikan kepada fakir miskin di negeri muslim terbesar di dunia ini.

Tiap tahun kaum duafa juga menerima zakat fitrah dari setiap muslim, termasuk anak-anak yang jumlahnya bisa mencapai Rp9,72 triliun. Tiap muslim wajib membayar fitrah 2,5 kg beras senilai Rp45.000. Secara nasional nilai fitrah ialah Rp45.000 x 90% muslim (perkiraan) atau 216 juta dari 240-an juta muslim negeri ini, senilai Rp9,72 triliun.

 

Proyek zero miskin dan stunting

Nilai fantastis Rp24,25 triliun yang setiap tahun digelontorkan bagi kaum duafa itu bisa untuk membangun 242.500 unit rumah senilai 100 juta per unit. Juga bisa dipergunakan untuk memberi makan lebih dari 1.500.000 orang sepanjang tahun dengan nasi kucing harga Yogya.

Soalnya, mengapa nilai fantastis daging hewan kurban dan beras fitrah hak fakir miskin (Rp14,53 triliun + Rp9,72 triliun) Rp24,25 triliun tersebut tidak bisa membebaskan jutaan warga negeri ini dari jerat kemiskinan dan stunting?

Penyebabnya, diduga akibat daging hewan kurban dan beras fitrah itu dibagikan secara tunai dan individual. Daging dan beras yang diterima tunai tersebut hanya bisa dikonsumsi atau diuangkan untuk berbagai kebutuhan hari itu. Besok hari, daging dan beras itu sudah berubah jadi tinja. Akibatnya, hilanglah fungsi produktifnya.

Berbeda jika daging hewan kurban dan beras fitrah itu dibagikan secara nontunai berbasis jemaah melalui mekanisme perbankan. Dari mekanisme ini, banyak nilai produktif dan fungsional bisa diperoleh seperti terbebasnya jutaan generasi muda warga bangsa ini dari jerat kemiskinan dan stunting.

Pembagian daging hewan kurban dan fitrah secara nontunai ditempuh melalui mekanisme perbankan bekerja sama dengan pengusaha restoran, perhotelan, pedagang daging dan beras. Daging kurban dan beras fitrah hak fakir miskin dibeli pengusaha restoran, perhotelan, pedagang kambing dan beras. Serah terima daging kurban dan beras hak fakir miskin tersebut dilakukan oleh tiga pihak, yaitu panitia penyembelihan hewan kurban dan fitrah, wakil fakir miskin penerima hak daging kurban dan fitrah, pengusaha perhotelan, restoran, serta pedagang beras dan kambing.

Uang hasil penjualan daging kurban dan beras fitrah hak fakir miskin senilai Rp24,250 triliun itu disimpan di bank sebagai dana bank duafa atas nama fakir miskin. Peruntukan dana bank duafa seluruhnya bagi kepentingan fakir miskin, antara lain beasiswa anak miskin, pelatihan kerja tenaga kerja warga miskin, modal usaha warga miskin, dan iuran BPJS warga miskin.

Biaya administrasi pengelolaan bisa diambil dari jasa perbankan atau dana bagi hasil model syariah. Dengan jasa bagi hasil syariah disepakati setara jasa bunga perbankan sebesar 5% dalam satu tahun akan diperoleh dana segar sebesar Rp1,21 triliun setiap tahun.

Sementara itu, daging hewan kurban dan beras fitrah hak fakir miskin terus bertambah tiap tahun sebesar setara Rp24,25 triliun. Dalam tempo 10 tahun pertama, tabungan dana duafa akan berjumlah Rp242 triliun.

Melalui mekanisme pembagian daging hewan kurban dan beras fitrah secara nontunai, negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini bisa mencapai zero miskin dan zero stunting.

 

Tata kelola baru penyembelihan

Muhammadiyah bisa memulai proyek zero miskin dan stunting tersebut. Gerakan inilah yang dulu mengawali tata kelola baru penyembelihan hewan kurban dan pembagian zakat fitrah. Dengan organ gerakan di lebih 3.000 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, bukan mustahil proyek tersebut bisa direalisasi.

Jika tiap cabang Muhammadiyah seluruh Indonesia bisa mengoordinasi penyembelihan hewan kurban dan beras fitrah 10% dari apa yang bisa dikoordinasi satu cabang Muhammadiyah di Yogya, nilai hewan kurban dan fitrah bisa mencapai 10% dari Rp12 miliar kali 3.000 = Rp3,6 triliun. Dalam 10 tahun dana tersebut terkumpul Rp36 triliun.

Tentu banyak hal bisa dilakukan dengan dana bank duafa sebesar Rp3,6 triliun bagi pembebasan duafa dari jerat kemiskinan dan stunting. Bersediakah kita berpikir kreatif sekaligus praktis dan fungsional guna memenuhi maksud hakiki sunah Rasul lebih dari sekadar makna harfiah?

Ingatlah kembali pesan Rasul melalui sunahnya, bahwa sebaik-baik manusia ialah yang bermanfaat bagi sesama. Dan, fungsi utama diturunkannya ajaran Islam ialah memberi berkah kasih sayang bagi kemanusiaan di alam semesta kehidupan ini (rahmatan lil alamien).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat