visitaaponce.com

MoU Helsinki Tinggalkan Masalah Teknis

MoU Helsinki Tinggalkan Masalah Teknis
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto(MI/RAMDANI)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai adanya permintaan referendum dari tokoh di Aceh lantaran masih ada tuntutan MoU Helsinki tentang perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang belum terselesaikan.

"Mungkin memang ada tuntutan tentang MoU Helsinki yang belum terselesaikan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.    

Ia mengaku sudah mengecek persoalan itu ke Kemendagri, dan memang masih ada masalah teknis yang belum terselesaikan. Namun, hal itu bukan karena keengganan pemerintah pusat. "Ada hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan lagi, dan belum selesai," katanya tanpa menyebutkan hal teknis apa yang belum terselesaikan tersebut.    

Rencana pertemuannya dengan mantan Panglima GAM Muzakir Manaf yang semestinya berlangsung kemarin, batal lantaran Muzakir tengah mengikuti rapat Komite Olahraga Nasional Indonesia.

"Saya rencanakan lagi kalau ada waktu yang baik. Saya pikir tidak ada masalah, bertemu atau tidak bertemu sudah jelas masalahnya bahwa beliau menarik pernyataannya soal refe-rendum dan tetap mengakui Aceh sebagai bagian NKRI yang tak terpisahkan," katanya.
Wiranto pun menegaskan tidak ada kekhawatiran karena referendum tidak ada dalam khasanah hukum positif di Indonesia. "Aturan soal referendum sudah dicabut. Baik Tap MPR maupun UU yang mengaturnya sudah tidak ada. Jadi, tidak perlu takut," tegasnya.  

Sebelumnya, Wiranto meng-ancam Muzakir bisa dikenai sanksi hukum karena menye-rukan referendum. "Oh iya pasti. Kan sekarang yang bersangkutan sedang tak ada di Aceh, sedang keluar negeri. Tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini. Jadi ketika hukum positif ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," kata Wiranto, Jumat (31/5).

Ia menyatakan itu dalam menanggapi pernyataan Muzakir terkait permintaan refe-rendum saat menghadiri acara peringatan Haul Ke-9 Wali Nanggroe Almarhum Tgk Muhammad Hasan Ditiro.

Wiranto menjelaskan Tap MPR maupun undang-undang tentang referendum sudah dibatalkan. Misalnya, Tap MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum telah dicabut melalui Tap MPR Nomor 8 Tahun 1998.

Begitu pun UU No 6 Tahun 1999 telah mencabut UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum. "Jadi, ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi tak relevan lagi," paparnya.

Apalagi, lanjut dia, bila dihadapkan dengan international court yang mengatur persoalan itu juga tidak relevan dan hanya dekolonialisasi yang bisa masuk proses referendum, seperti Timor Timur (Timor Leste). "Mungkin (referendum) hanya sebatas wacana."

Minta maaf
Berkenaan dengan hal itu, Muzakir meminta maaf atas pernyataannya terkait rakyat Aceh meminta referendum. Hal ini disampaikan melalui sebuah tayangan video yang viral di media sosial pada 12 Juni lalu. Dalam video itu, Muzakir yang mengenakan kemeja kotak-kotak memberikan penjelasan mengenai alasannya menyerukan referendum.

Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan secara spontan kebetulan pada peringatan haul meninggalnya Tengku Hasan Muhammad Ditiro. Melalui video itu dia menyebut bahwa rakyat Aceh saat ini cinta damai dan pro-NKRI. Ia berharap Aceh ke depan harus lebih maju dalam bingkai NKRI. (Ant/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat