visitaaponce.com

Lagu Rohani Menggema di Pengadilan Tipikor

Lagu Rohani Menggema di Pengadilan Tipikor
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEPALA Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Pleidoi dibacakan langsung oleh Anggiat dan kuasa kukumnya secara bergantian. Saat menutup pleidoinya, suasana persidangan sontak berubah, diliputi rasa haru. Anggiat menyanyikan sepenggal lagu religi berjudul Walau Ku tak Dapat Melihat yang dipopulerkan Grezia Epiphania dengan suara lantang.

'Walaupun ku tak dapat melihat, ku tak dapat mengerti semua rencana-Mu Tuhan, namun hatiku pada-Mu, Kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap atas kenyataan hidupku, namun hatiku tetap memandang-Mu'.

"Seperti syair lagu ini, biarlah segala sesuatu yang membuat saya ketakutan dan kuatir menjalani sisa hidupku dan hidup istriku sepenuhnya diserahkan ke dalam tangan Tuhan," imbuhnya.

Saat membuka pleidoinya, Anggiat mula-mula meminta maaf kepada istri dan keluarganya, Kementerian PU-Pera, serta seluruh staf yang ikut terbebani oleh kasus korupsi yang menjeratnya. Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan aib bagi saya. Sebagai manusia lemah saya punya kesalahan. Ini harusnya menjadi pelajaran bagi banyak orang untuk tidak melakukan hal serupa," ucap Anggiat dengan suara bergetar.

Kemudian, dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim karena kondisi kesehatan istrinya yang menderita sejumlah penyakit kronis, di antaranya mioma, jantung, dan alergi yang membutuhkan perhatian ekstra.

Sebelumnya, jaksa menuntutnya 8 tahun, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3,73 milliar dan US$5.000 dari PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera, serta Rp750 juta dari PT Minarta Dutahutama. (Melalusa Susthira K/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat