Lagu Rohani Menggema di Pengadilan Tipikor
![Lagu Rohani Menggema di Pengadilan Tipikor](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/07/18a501c71deaa3810bb077cab50be412.jpg)
KEPALA Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Pleidoi dibacakan langsung oleh Anggiat dan kuasa kukumnya secara bergantian. Saat menutup pleidoinya, suasana persidangan sontak berubah, diliputi rasa haru. Anggiat menyanyikan sepenggal lagu religi berjudul Walau Ku tak Dapat Melihat yang dipopulerkan Grezia Epiphania dengan suara lantang.
'Walaupun ku tak dapat melihat, ku tak dapat mengerti semua rencana-Mu Tuhan, namun hatiku pada-Mu, Kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap atas kenyataan hidupku, namun hatiku tetap memandang-Mu'.
"Seperti syair lagu ini, biarlah segala sesuatu yang membuat saya ketakutan dan kuatir menjalani sisa hidupku dan hidup istriku sepenuhnya diserahkan ke dalam tangan Tuhan," imbuhnya.
Saat membuka pleidoinya, Anggiat mula-mula meminta maaf kepada istri dan keluarganya, Kementerian PU-Pera, serta seluruh staf yang ikut terbebani oleh kasus korupsi yang menjeratnya. Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan aib bagi saya. Sebagai manusia lemah saya punya kesalahan. Ini harusnya menjadi pelajaran bagi banyak orang untuk tidak melakukan hal serupa," ucap Anggiat dengan suara bergetar.
Kemudian, dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim karena kondisi kesehatan istrinya yang menderita sejumlah penyakit kronis, di antaranya mioma, jantung, dan alergi yang membutuhkan perhatian ekstra.
Sebelumnya, jaksa menuntutnya 8 tahun, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang Rp3,73 milliar dan US$5.000 dari PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera, serta Rp750 juta dari PT Minarta Dutahutama. (Melalusa Susthira K/P-3)
Terkini Lainnya
Pembangunan Bandara VVIP di IKN sudah 50%
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Jokowi Berharap Tanggul Laut Semarang Dapat Menahan Rob Selama 30 Tahun
Atasi Kekeringan, Jokowi Perintahkan Minta PUPR Bangun 20 Ribu Pompa
Gelar Sayembara, Kementerian PUPR Kumpulkan Ratusan Desain Rusun Perkotaan
Percepat Perbaikan Infrastruktur, Wali Kota Helldy Resmikan Program Mantri Jalan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap