visitaaponce.com

Tas Balenciaga hingga Jam Rolex Dilelang KPK

Tas Balenciaga hingga Jam Rolex Dilelang KPK
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip(MI/SUSANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan dari sejumlah terpidana kasus korupsi. Kali ini KPK melelang sejumlah barang mewah dari terpidana mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dan eks Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Klaten Sudirno.

"Ini dalam rangka memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, kemarin.

Sejumlah barang yang dilelang, di antaranya satu tas perempuan bermerek Balenciaga dengan nilai limit Rp90.611.000, satu tas perempuan bermerek Chanel dengan nilai limit Rp50.883.000, dan satu jam tangan perempuan bermerek Rolex berwarna emas dengan nilai limit Rp100.765.000.

Selain itu, KPK juga melelang satu set perhiasan anting-anting emas putih bermata berlian dengan nilai limit Rp26.242.000, serta sebuah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44.103.000.

"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan itu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," imbuh Ali.

Sri Wahyumi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST pada 9 Desember 2019 divonis 4,5 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun.

Dalam perkara itu, Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, terkait revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun Sudirno berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang No 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tipikor.Smg pada 9 Oktober 2019 divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan buku dan laboratorium, serta pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten.

Sebelumnya KPK juga melelang barang rampasan dari tiga perkara lain yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu kasus Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, kasus Mulyana, dan barang bukti dari terdakwa Budi Suharto.

Barang yang dilelang di antaranya ponsel berbagai merek, laptop, dan 4 logam mulia masing-masing seberat 100 gram. Logam mulia yang dilelang masing-masing dengan nilai limit Rp68.075.000. Lelang hasil rampasan itu dijadwalkan pada 19 Maret mendatang di KPKNL Jakarta III. (Dhk/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat