Tas Balenciaga hingga Jam Rolex Dilelang KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan dari sejumlah terpidana kasus korupsi. Kali ini KPK melelang sejumlah barang mewah dari terpidana mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dan eks Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Klaten Sudirno.
"Ini dalam rangka memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, kemarin.
Sejumlah barang yang dilelang, di antaranya satu tas perempuan bermerek Balenciaga dengan nilai limit Rp90.611.000, satu tas perempuan bermerek Chanel dengan nilai limit Rp50.883.000, dan satu jam tangan perempuan bermerek Rolex berwarna emas dengan nilai limit Rp100.765.000.
Selain itu, KPK juga melelang satu set perhiasan anting-anting emas putih bermata berlian dengan nilai limit Rp26.242.000, serta sebuah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44.103.000.
"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan itu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," imbuh Ali.
Sri Wahyumi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST pada 9 Desember 2019 divonis 4,5 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun.
Dalam perkara itu, Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, terkait revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Adapun Sudirno berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang No 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tipikor.Smg pada 9 Oktober 2019 divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan buku dan laboratorium, serta pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten.
Sebelumnya KPK juga melelang barang rampasan dari tiga perkara lain yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu kasus Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, kasus Mulyana, dan barang bukti dari terdakwa Budi Suharto.
Barang yang dilelang di antaranya ponsel berbagai merek, laptop, dan 4 logam mulia masing-masing seberat 100 gram. Logam mulia yang dilelang masing-masing dengan nilai limit Rp68.075.000. Lelang hasil rampasan itu dijadwalkan pada 19 Maret mendatang di KPKNL Jakarta III. (Dhk/P-5)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap