Romahurmuziy Resmi Keluar dari Rutan KPK
![Romahurmuziy Resmi Keluar dari Rutan KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/04/3c08a35ca7253e0d4a2ae6b44877bd71.jpg)
MANTAN Ketua Umum DPP PPP Rommahurmuziy alias Romy telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menyatakan rasa syukurnya lantaran bisa menghirup udara bebas lebih cepat, terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu mengutarakan, kondisi makanan di rutan tempatnya tidur selama setahun ke belakang tidak layak gizi.
"Sesuai dengan surat terakhir yang kami kirimkan beberapa pekan lalu kepada pimpinan KPK, karena anggaran yang diperuntukkan bagi tahanan di sini untuk makan itu sangat rendah ya untuk ukuran DKI Jakarta. Saya tidak tahu persis berapa tapi kisarannya antara Rp32 ribu sampai dengan Rp42 ribu untuk 3 kali makan. Jadi memang secara gizi tidak cukup," tutur Romy.
Baca juga: MA Pastikan Romahurmuziy Keluar dari Tahanan Meski KPK Kasasi
Dia juga mengeluhkan kesempatan kunjungan keluarga yang diberikan oleh lembaga antirasywah itu hanya dua kali dalam sepekan, meski virus korona atau covid-19 belum merebak.
Setelah terjadi pandemi, hanya diperkenankan untuk menerima paket dari keluarga yang datang berkunjung.
Baca juga: Hukuman Ringan Romahurmuziy, Hakim Disebut Punya Independensi
Menurut Romy, minimnya fasilitas di rutan KPK menyebabkan makanan yang dikirimkan keluarga tidak dapat tahan lama.
"Sementara tidak disediakan pemanas di dalam. Karenanya tambahan gizi yang semestinya disediakan keluarga bisa agak lama hanya bisa dimakan sekali makan saja," jelasnya.
"Kami berharap nanti ada perbaikan dengan penyediaan dapur atau penyediaan kompor pemanas agar makan yang dikirim keluarga bisa lebih awet," sambung dia.
Pada 22 April 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020. (X-15)
Terkini Lainnya
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
PPP: Ada Upaya Pelibatan Aparat untuk Menangkan PSI
PPP: Ada Modus Memindahkan Suara dari Parpol Kecil ke PSI
Petinggi PPP Silang Pendapat soal Koalisi dan Oposisi, Pengamat :Strategi Daya Tawar
Laporkan Romahurmuzy, Erwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan
Romy Dilaporkan ke Bareskrim, PPP Bakal Beri Bantuan Hukum
Bela Rommy, Ketua PW GMPI Jatim: Partai Lain Jangan Ikut Campur
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap