visitaaponce.com

Romahurmuziy Resmi Keluar dari Rutan KPK

Romahurmuziy Resmi Keluar dari Rutan KPK
Mantan Ketua Umum DPP PPP Rommahurmuziy alias Romy(MI/Pius Erlangga)

MANTAN Ketua Umum DPP PPP Rommahurmuziy alias Romy telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menyatakan rasa syukurnya lantaran bisa menghirup udara bebas lebih cepat, terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu mengutarakan, kondisi makanan di rutan tempatnya tidur selama setahun ke belakang tidak layak gizi.

"Sesuai dengan surat terakhir yang kami kirimkan beberapa pekan lalu kepada pimpinan KPK, karena anggaran yang diperuntukkan bagi tahanan di sini untuk makan itu sangat rendah ya untuk ukuran DKI Jakarta. Saya tidak tahu persis berapa tapi kisarannya antara Rp32 ribu sampai dengan Rp42 ribu untuk 3 kali makan. Jadi memang secara gizi tidak cukup," tutur Romy.

Baca juga: MA Pastikan Romahurmuziy Keluar dari Tahanan Meski KPK Kasasi

Dia juga mengeluhkan kesempatan kunjungan keluarga yang diberikan oleh lembaga antirasywah itu hanya dua kali dalam sepekan, meski virus korona atau covid-19 belum merebak.

Setelah terjadi pandemi, hanya diperkenankan untuk menerima paket dari keluarga yang datang berkunjung.

Baca juga:  Hukuman Ringan Romahurmuziy, Hakim Disebut Punya Independensi

Menurut Romy, minimnya fasilitas di rutan KPK menyebabkan makanan yang dikirimkan keluarga tidak dapat tahan lama.

"Sementara tidak disediakan pemanas di dalam. Karenanya tambahan gizi yang semestinya disediakan keluarga bisa agak lama hanya bisa dimakan sekali makan saja," jelasnya.

"Kami berharap nanti ada perbaikan dengan penyediaan dapur atau penyediaan kompor pemanas agar makan yang dikirim keluarga bisa lebih awet," sambung dia.

Pada 22 April 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020. (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat