visitaaponce.com

KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Romahurmuziy Kami Juga

KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Romahurmuziy: Kami Juga
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pebangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy(Antara)

MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pebangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy telah dibebaskan dari dalam sel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengajukan kasasi atas diskon hukuman terhadap Romy yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Walaupun terdakwa keluar, demi hukum KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/4).

Baca juga: Dua Kurir 79 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

KPK, sambung dia, menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan penerimaan uang oleh Romahurmuziy.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait dengan adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal, jelas-jelas uang itu telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.

Ali mengatakan pengajuan kasasi telah disampaikan jaksa penuntut umum KPK pada Senin (27/4). Dalam pengajuan kasasi, KPK juga menilai majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya saat mempertimbangkan keberatan penuntut umum terkait dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Baca juga: MA Pastikan Romahurmuziy Keluar dari Tahanan Meski KPK Kasasi

Pada 22 April 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, membenarkan kliennya bebas dari tahanan KPK malam ini.

Dia juga tidak menpermasalahkan langkah kasasi yang diajukan KPK. "Ya enggak ada masalah mereka mengajukan kasasi, kami juga sedang mengajukan kasasi," kata Maqdir.

Ia menilai langkah yang KPK tersebut merupakan hak penuntut umum, namun dirinya justru keberatan bila KPK menjadikan kasasi sebagai alasan untuk memperpanjang penahanan.

"Yang kami tidak harapkan, kalau kasasi ini dijadikan alasan untuk memperpanjang penahanan meski masa hukuman telah berakhir," ucapnya.

Menurutnya, perihal penahanan terhadap seorang terdakwa sudah diatur dalam ketentuan yang ketat. Dan tidak bisa ditafsirkan secara sendiri.

"Ketentuan tentang penahanan kan diatur tersendiri oleh ketentuan yang ketat, jadi tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir," jelasnya.

"Sehingga, menurut kami ketika masa hukuman oleh pengadilan tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri seketika itu," imbuhnya. (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat