KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Romahurmuziy Kami Juga
![KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Romahurmuziy: Kami Juga](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/04/c7b0a2254e01547bf3a2296b3d0c51c0.jpg)
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pebangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy telah dibebaskan dari dalam sel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengajukan kasasi atas diskon hukuman terhadap Romy yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Walaupun terdakwa keluar, demi hukum KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/4).
Baca juga: Dua Kurir 79 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati
KPK, sambung dia, menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan penerimaan uang oleh Romahurmuziy.
“Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait dengan adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal, jelas-jelas uang itu telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.
Ali mengatakan pengajuan kasasi telah disampaikan jaksa penuntut umum KPK pada Senin (27/4). Dalam pengajuan kasasi, KPK juga menilai majelis hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya saat mempertimbangkan keberatan penuntut umum terkait dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Baca juga: MA Pastikan Romahurmuziy Keluar dari Tahanan Meski KPK Kasasi
Pada 22 April 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, membenarkan kliennya bebas dari tahanan KPK malam ini.
Dia juga tidak menpermasalahkan langkah kasasi yang diajukan KPK. "Ya enggak ada masalah mereka mengajukan kasasi, kami juga sedang mengajukan kasasi," kata Maqdir.
Ia menilai langkah yang KPK tersebut merupakan hak penuntut umum, namun dirinya justru keberatan bila KPK menjadikan kasasi sebagai alasan untuk memperpanjang penahanan.
"Yang kami tidak harapkan, kalau kasasi ini dijadikan alasan untuk memperpanjang penahanan meski masa hukuman telah berakhir," ucapnya.
Menurutnya, perihal penahanan terhadap seorang terdakwa sudah diatur dalam ketentuan yang ketat. Dan tidak bisa ditafsirkan secara sendiri.
"Ketentuan tentang penahanan kan diatur tersendiri oleh ketentuan yang ketat, jadi tidak bisa ditafsirkan sesuai kebutuhan penafsir," jelasnya.
"Sehingga, menurut kami ketika masa hukuman oleh pengadilan tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri seketika itu," imbuhnya. (X-15)
Terkini Lainnya
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
PPP: Ada Upaya Pelibatan Aparat untuk Menangkan PSI
PPP: Ada Modus Memindahkan Suara dari Parpol Kecil ke PSI
Petinggi PPP Silang Pendapat soal Koalisi dan Oposisi, Pengamat :Strategi Daya Tawar
Laporkan Romahurmuzy, Erwin Aksa Siap Hadir Pekan Depan
Romy Dilaporkan ke Bareskrim, PPP Bakal Beri Bantuan Hukum
Bela Rommy, Ketua PW GMPI Jatim: Partai Lain Jangan Ikut Campur
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap