visitaaponce.com

PPP Klaim Romahurmuziy tidak Diistimewakan MA

PPP Klaim Romahurmuziy tidak Diistimewakan MA
Romahurmuziy(Ant)

SEKJEN DPP PPP Arsul Sani menilai perintah Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum PPP M Rommahurmuziy (Rommy) dari rumah tahanan (Rutan), bukan sebuah perlakuan istimewa.

"PPP melihat dikeluarkannya MR (M. Rommahurmuziy) dari Rutan KPK malam ini bukan sebuah perlakuan istemewa namun memang aturan hukum acara pidananya memang mengharuskan MR dikeluarkan dari Rutan malam ini," kata Arsul dikutip dari Antara, Rabu (29/4).

Hal itu menurut Arsul karena tepat jam 00.00 WIB malam ini, Rommy telah menjalani penahanan selama 1 tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Dia menilai kalau Rommy tidak mendapatkan haknya untuk dilepas Rabu (29/4) malam, malah akan terjadi pelanggaran HAM

"Kalau MR tidak mendapatkan haknya untuk dilepas malam ini, itu malah akan menjadi pelanggaran HAM," ujarnya.

Selain itu Arsul menilai apa yang diperintah MA merupakan sebuah penetapan, bukan putusan perkara kasus hukum.

Menurut dia, memang seharusnya seperti itu, ketika masa penahanan seseorang sudah sama dengan vonis hakim maka harus dikeluarkan dahulu meskipun masih ada upaya hukum.

"Nah masa penahanan MR sudah sama dengan pidana dalam putusan banding," katanya.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommy dari rutan.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Pada 22 April 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020. 


"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespon dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.

Namun dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Rommy telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT. DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.

Sementara itu, KPK menindaklanjuti penetapan dari MA yang memerintahkan agar Rommy dikeluarkan dari rutan.

"Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Dia mengatakan lembaganya malam ini sedang memproses pelaksanaan penetapan MA tersebut.

"Sekitar pukul 19.00 WIB tadi, dilaporkan sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut, yaitu mengeluarkan terdakwa dari tahanan," imbuhnya. (OL-8).

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat