KPK Harap MA Kembali Jerat Romahurmuziy
![KPK Harap MA Kembali Jerat Romahurmuziy](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/04/670c612fc2690cd161d51fc6d35208a6.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan permohonan kasasi atas putusan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Hal ini berlandaskan kejahatan Romy merupakan tindak pidana rasuah.
"Alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/4).
KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romy. Pada pengadilan tingkat pertama Romy divonis dua tahun bui, kemudian PT DKI Jakarta menjadikan hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.
Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan uang yang diterima Romy. Padahal, kata Ali, sudah sangat jelas Romy menerima uang dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujar Ali.
Pembuktian dalam banding Romy pun dipertanyakan. Putusan itu dinilai tidak mempertimbangkan keberatan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Romahurmuziy: Kami Juga
Pemangkasan hukuman yang dilakukan dari putusan banding Romy juga dinilai tidak adil. Hukuman Romy terlalu rendah untuk kasusnya. Hal-hal tersebut membuat Lembaga Antirasuah mengajukan upaya hukum tersebut pada Senin (27/4).
"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," ucap Ali.
Romy kini telah menghirup udara bebas. Dia keluar dari tahanan usai adanya pernyataan dari MA, bahwa yang bersangkutan dibolehkan meninggalkan sel meski masih dalam proses kasasi. Selain itu, masa hukumannya yang dipangkas juga membuat Romy bisa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK.
Romy terseret suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dia dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Fulus itu diterima berkaitan upaya memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. (A-2)
Terkini Lainnya
Boeing Mengaku Salah agar Terhindar Persidangan Pidana dalam Kecelakaan Fatal 737 Max
Usai Mengaku Bersalah, Pendiri WikiLeaks Julian Assange pun Bebas
Julian Assange Akhirnya Bebas Usai Tanda Tangan Kesepakatan dengan AS
Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Julian Assange Akan Hadiri Pengadilan untuk Pembebasan Setelah 14 Tahun Proses Hukum
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Hakim MA dan Masyarakat Peradilan Bantu Korban Banjir Bandang Sumbar
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap