visitaaponce.com

KPK Harap MA Kembali Jerat Romahurmuziy

KPK Harap MA Kembali Jerat Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan permohonan kasasi atas putusan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Hal ini berlandaskan kejahatan Romy merupakan tindak pidana rasuah.

"Alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/4).

KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romy. Pada pengadilan tingkat pertama Romy divonis dua tahun bui, kemudian PT DKI Jakarta menjadikan hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.

Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan uang yang diterima Romy. Padahal, kata Ali, sudah sangat jelas Romy menerima uang dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ujar Ali.

Pembuktian dalam banding Romy pun dipertanyakan. Putusan itu dinilai tidak mempertimbangkan keberatan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Romahurmuziy: Kami Juga

Pemangkasan hukuman yang dilakukan dari putusan banding Romy juga dinilai tidak adil. Hukuman Romy terlalu rendah untuk kasusnya. Hal-hal tersebut membuat Lembaga Antirasuah mengajukan upaya hukum tersebut pada Senin (27/4).

"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," ucap Ali.

Romy kini telah menghirup udara bebas. Dia keluar dari tahanan usai adanya pernyataan dari MA, bahwa yang bersangkutan dibolehkan meninggalkan sel meski masih dalam proses kasasi. Selain itu, masa hukumannya yang dipangkas juga membuat Romy bisa bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK.

Romy terseret suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Dia dinyatakan terbukti menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Fulus itu diterima berkaitan upaya memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di lingkungan Kemenag. Perbuatan rasuah itu dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2019.

Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. (A-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat