Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta
![Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/06/95b7089d391c3cd80ee0df86deb87e73.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap sebagai korban dari tindak terorisme.
Perintah itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Melalui Menteri Keuangan untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).
Majelis juga memerintahkan pembayaran kompensasi kepada anak buah Wiranto, Fuad Syauqi, sebesar Rp28.220.157. Fuad terluka ketika berusaha melindungi Wiranto saat peristiwa penusukan. Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Hakim.
Baca juga : KPK : Belum Ada Kerugian Negara, ICW : Kartu Pra Kerja Korupsi
Abu Rara, bersama istri Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilah dinyatakan bersalah melakukan aksi penusukan terhadap Wiranto.
Peristiwa itu terjadi di alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.
Serangan itu membuat Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Daryanto dan Fuad Syauqi terluka di tubuhnya.
"Terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai," ujar hakim dalam amarnya.
Akibat perbuatannya, Abu Rara dijatuhi vonis 12 tahun penjara; Fitria dikenakan sembilan tahun penjara dan Samsudin dihukum lima tahun bui. Ketiganya melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (OL-2)
Terkini Lainnya
Wiranto: Pesan Saya Selalu Sama, TNI Harus Netral
Wiranto Disebut Batal Berlabuh ke PAN
Wiranto Masih Miliki Kekuatan Politik yang Kuat
Wiranto: Prabowo Penuhi Kriteria Jadi Capres 2024
Ini Alasan Wiranto Titipkan 100 Kader Eks Partai Hanura ke PPP
Dituding Konspirasi Kecurangan Pemilu, Wiranto: Tuduhan Ngawur!
Jadi Korban Terorisme Wiranto Dapat Rp37 Juta
3 Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto Disidang di PN Jakarta Barat
Wiranto Akui belum Pulih 100%
Silaturahim Kemenko Polhukam, Wiranto Dikawal Dua Dokter
Prabowo: Saya Mengutuk Radikalisme, Tidak Boleh Ada di Indonesia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap