visitaaponce.com

Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta

Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta
Penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto(Dok pribadi)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap sebagai korban dari tindak terorisme.

Perintah itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Melalui Menteri Keuangan untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp37 juta," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Majelis juga memerintahkan pembayaran kompensasi kepada anak buah Wiranto, Fuad Syauqi, sebesar Rp28.220.157. Fuad terluka ketika berusaha melindungi Wiranto saat peristiwa penusukan. Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Hakim.

Baca juga : KPK : Belum Ada Kerugian Negara, ICW : Kartu Pra Kerja Korupsi

Abu Rara, bersama istri Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilah dinyatakan bersalah melakukan aksi penusukan terhadap Wiranto.

Peristiwa itu terjadi di alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.

Serangan itu membuat Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Daryanto dan Fuad Syauqi terluka di tubuhnya.

"Terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai," ujar hakim dalam amarnya.

Akibat perbuatannya, Abu Rara dijatuhi vonis 12 tahun penjara; Fitria dikenakan sembilan tahun penjara dan Samsudin dihukum lima tahun bui. Ketiganya melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat