visitaaponce.com

KPK Amankan Rp440 Juta Terkait Bupati Banggai Laut

KPK Amankan Rp440 Juta Terkait Bupati Banggai Laut
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi, termasuk rumah dan kantor Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp440 juta.

“Setelah dihitung penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam kegiatan geledah tersebut sekitar Rp440 juta, terdiri atas mata uang rupiah dan asing. Akan dilakukan analisis lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini dan selanjutnya dilakukan penyitaan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Penyitaan ratusan juta itu menambah jumlah uang yang diangkut penyidik. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan duit senilai Rp2 miliar yang dimasukkan di kardus. Selain itu, juga ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.

Penggeledahan 10 lokasi itu dilakukan di Kabupaten Banggai Laut dan Kota Luwuk, Sulawesi Tengah, selama dua hari sejak Senin (14/12) hingga Selasa (15/12). Selain rumah dan kantor bupati, KPK juga menggeledah pihak swasta yang terkait dengan kasus tersebut.

KPK menetapkan Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada 4 Desember lalu. Diduga, suap yang diterima Bupati Wenny dari pengusaha rekanan pemkab dan disinyalir digunakan untuk kampanye pilkada.

Bupati Wenny saat ini berstatus petahana yang maju lagi dalam Pilkada serentak 2020. Dalam pemilihan kali ini, Wenny maju bersama pasangannya, Ridaya Laode Ngkowe.

Selain Wenny, KPK juga menetapkan lima pengusaha rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka. Mereka ialah Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Hedy Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta.

KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut. Sebagai imbal jasa, rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee kepada bupati.

Wenny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat