KPK Amankan Rp440 Juta Terkait Bupati Banggai Laut
![KPK Amankan Rp440 Juta Terkait Bupati Banggai Laut](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/12/b6501677d00cbba82f366edee8ed5853.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi, termasuk rumah dan kantor Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp440 juta.
“Setelah dihitung penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam kegiatan geledah tersebut sekitar Rp440 juta, terdiri atas mata uang rupiah dan asing. Akan dilakukan analisis lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini dan selanjutnya dilakukan penyitaan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Penyitaan ratusan juta itu menambah jumlah uang yang diangkut penyidik. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan duit senilai Rp2 miliar yang dimasukkan di kardus. Selain itu, juga ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek.
Penggeledahan 10 lokasi itu dilakukan di Kabupaten Banggai Laut dan Kota Luwuk, Sulawesi Tengah, selama dua hari sejak Senin (14/12) hingga Selasa (15/12). Selain rumah dan kantor bupati, KPK juga menggeledah pihak swasta yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK menetapkan Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada 4 Desember lalu. Diduga, suap yang diterima Bupati Wenny dari pengusaha rekanan pemkab dan disinyalir digunakan untuk kampanye pilkada.
Bupati Wenny saat ini berstatus petahana yang maju lagi dalam Pilkada serentak 2020. Dalam pemilihan kali ini, Wenny maju bersama pasangannya, Ridaya Laode Ngkowe.
Selain Wenny, KPK juga menetapkan lima pengusaha rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka. Mereka ialah Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Hedy Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta.
KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut. Sebagai imbal jasa, rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee kepada bupati.
Wenny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/P-5)
Terkini Lainnya
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
OTT Bukan Hiburan, Tapi Teknik Menakutkan bagi Pejabat Koruptor
KPK Yakin Gazalba Saleh Bakal Kooperatif
Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo Digelar, KPK Akhirnya Hadir
Sudah Bayar Mahal, Maksimalkan Bidik Buron
Bawaslu Kaji Deklarasi Kades di Pati
Jumat Berkah, Calon Wali Kota Makassar ASA Bagikan Nasi Kuning Gratis
Kemarau, Lamongan Panen Jagung Seluas 21 Ribu Hektare
DPD PKS Purbalingga Tunjuk Mas Fahmi Tarung di Pilkada 2024
Rapimcab DPC PPP Kabupaten Tangerang Evaluasi Pemilu dan Arah Politik Partai
Tandatangani MoU, Golkar PAN Demokrat Siap Memenangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap