visitaaponce.com

Menpan-RB Pemberhentian Wakil Dekan FPIK Unpad Wewenang Rektor

Menpan-RB: Pemberhentian Wakil Dekan FPIK Unpad Wewenang Rektor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo(MI/IRFAN)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak memersoalkan pembatalan pengangkatan Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran karena dianggap pernah terlibat dalam kepemimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo keputusan tersebut merupakan wewenang dari rektor institusi bersangkutan. 

“Kewenangan Rektor soal pembatalan,” katanya ketika dihubungi, Selasa (5/1).

Baca juga: Kapolri Sudah Mengirim Surat ke Presiden

Namun demikian, pembatalan tersebut tidak memengaruhi posisi Asep Agus Handaka Suryana sebagai dosen di kampus negeri tersebut. Tjahjo menyarankan agar pihak berwenang melakukan pemantauan apabilang Asep terindikasi ikut dalam HTI. 

“Jika masih melanjutkan aktivitasnya dapat diberhentikan sebagai PNS,” pungkasnya.

Sebelumnya Asep Agus dihentikan dari jabatannya sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad melalui SK Rektor Unpad. Pemberhentian itu tak lepas dengan rekam jejak Asep Agus dalam kepemimpinan HTI di Kota Bandung, Jawa Barat. Pihak rektorat kemudian mengangkat Eddy Afrianto sebagai pengganti berdasarkan Surat Keputusan Rektor No 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Pencopotan Asep Agus itu sendiri hanya berhitung hari dari pelantikannya pada awal tahun ini.

Pihak rektorat mengakui dalam proses pemilihan Asep menjadi pimpinan dekanat tersebut mengalami kekurangan akan penelitian pada rekam jejak. Pimpinan universitas tidak mendapat banyak informasi mengenai isu tersebut. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat